“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban serta satu unit motor lain yang diduga juga hasil pencurian,” terang Kompol Dewa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Ia melakukan pencurian tersebut dengan maksud memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Beat Street warna hitam dan satu unit Honda Supra 125 warna merah hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.(rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos