Saturday, September 13, 2025
21.7 C
Jayapura

ASN Wajib Pasang Umbul-Umbul dan Bendera Merah Putih

JAYAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura diinstruksikan untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di kantor dan rumah masing-masing. Hal ini dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

“Pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan semangat kemerdekaan,” ujar Abisai Rollo di sela membuka kegiatan lomba gerak jalan di kantor wali kota, Jumat (25/7).

ASN, sebagai garda terdepan pelayanan publik, diharapkan memberikan contoh dalam memeriahkan hari kemerdekaan dengan memasang bendera dan umbul-umbul. “Saya berharap Kota Jayapura ini harus dipenuhi bendera merah putih baik dirumah, kompleks maupun lorong-lorong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengguna e-Katalog Lokal Belum Massif di Papua

“Khusus ASN, mulai tanggal 1-31 Agustus wajib ada pasang bendera merah putih di rumah masing-masing,” lanjutnya.

JAYAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura diinstruksikan untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di kantor dan rumah masing-masing. Hal ini dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

“Pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan semangat kemerdekaan,” ujar Abisai Rollo di sela membuka kegiatan lomba gerak jalan di kantor wali kota, Jumat (25/7).

ASN, sebagai garda terdepan pelayanan publik, diharapkan memberikan contoh dalam memeriahkan hari kemerdekaan dengan memasang bendera dan umbul-umbul. “Saya berharap Kota Jayapura ini harus dipenuhi bendera merah putih baik dirumah, kompleks maupun lorong-lorong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasdam: Mari Membangun Papua Lebih Sejahtera

“Khusus ASN, mulai tanggal 1-31 Agustus wajib ada pasang bendera merah putih di rumah masing-masing,” lanjutnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya