Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Partai Lokal Lakukan Yudicial Review

PROSES HUKUM – Habel Rumbiak (tiga dari kanan) dan pengurus Partai Papua Bersatu (PPB) memberikan keterangan pers terkait gugatan yudiciel review ke MK terkait regulasi yang dianggap masih multi tafsir terkait keberadaan partai lokal di Hotel Yasmin, Jayapura, Kamis (27/6).(FOTO : Gamel Cepos) 

JAYAPURA – Tak dicantumkannya kalimat partai lokal dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu  menjadi catatan tersendiri bagi para pejuang partai lokal di Papua yang  29 Mei 2019  resmi mendaftarkan gugatan  ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini didaftarkan untuk dilakukan yudicial review atau menguji kembali produk hukum yang telah berlaku tersebut. Gugatan yang dikuasakan kepada Habel Rumbiak SH ini akhirnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi  dan siap disidangkan. 

 Kata Habel Rumbiak pihaknya ingin menguji pasal 28 ayat 1-4 undang-undang Otsus karena yang tertera hanya menyebut partai politik dan tidak diperjelas apakah itu yang dimaksud sebagai partai lokal atau seperti apa. Seperti multi tafsir. Selain itu ketika masih dalam bentuk draf awalnya kalimat Partai Lokal ini sempat masuk. Namun setelah diundangkan justru kalimat tersebut hilang. 

 “KPU Papua dan Papua Barat belum bisa mengakomodir partai lokal lantaran merasa belum memiliki cantolan hukum yang kuat. Kami bisa memaklumi ini sehingga kami coba mengajukan untuk dilakukan yudicial review karena menganggap ada kekosongan hukum disitu,” beber Habel Rumbiak. 

Baca Juga :  Masih Banyak Tindak Kekerasan di Institusi Pendidikan

Apalagi selama ini Aceh yang juga menerapkan UU Otsus bisa memiliki Partai Lokal mengapa di Papua yang juga menggunakan Otsus tidak  ada partai lokal. Negara kata Habel tak boleh melakukan diskriminasi kepada warga negara dengan alasan apapun. 

“Partai lokal juga tidak bertentangan dengan aturan negara karena kita juga menganut asas otonomi dan desentralisasi,” imbuhnya. Pandangan lainnya kata Habel harusnya Partai Lokal bisa ikut diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga memberi ruang kepada seluruh daerah untuk menumbuhkan partai lokal tanpa harus berstatus Otsus. 

 Disinggung soal mengapa sejak 2001 Otsus diberlakukan baru kali ini dilakukan yudicial review, kata Habel hal ini sudah lama diketahui namun tak ada pihak yang mau mendorong termasuk pemerintah yang menjalankan undang-undang Otsus. “Agenda sidangnya bulan Juli dan kami tetap optimis akan hasilnya nanti,” jelas Habel. 

Baca Juga :  Pemkot Siap Bangun Kembali Pasar Youtefa

 Ketua Umum Partai Papua Bersatu yang menjadi Partai Lokal, Kris Fonataba  menyampaikan bahwa PPB lahir karena ada keinginan luhur dari anak-anak bangsa untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan melalui partai. Berbaga tahapan juga sudah dilakukan hingga berkoordinasi dengan kementerian hukum dan HAM di Jakarta. 

“Sudah ada berita acara yang menjadi legitimasi hukum agar kami daftar. Kami daftar  13 oktober 2017 sesuai dengan PKPU dan kami harap putusan MK ini memberi angin segar dan mengakomodir Partai Lokal dalam Pemilu 2019 karena sudah mendaftar resmi,” imbuhnya. 

 Sekjend PPB, Warius Nawipa menaruh harap rakyat memberikan dukungan untuk proses yang sedang berjalan.  “Kami harap permohonan kami dikabulkan dan otomatis menjadi peserta dan  dalam pemilihan 14 kursi kemungkinan kami sudah bisa ambil bagian  dan tidak menutup kemngkinan jika ada Pemilu susulan dan disitu kami bisa ambil bagian,”  pungkasnya. (ade)

PROSES HUKUM – Habel Rumbiak (tiga dari kanan) dan pengurus Partai Papua Bersatu (PPB) memberikan keterangan pers terkait gugatan yudiciel review ke MK terkait regulasi yang dianggap masih multi tafsir terkait keberadaan partai lokal di Hotel Yasmin, Jayapura, Kamis (27/6).(FOTO : Gamel Cepos) 

JAYAPURA – Tak dicantumkannya kalimat partai lokal dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu  menjadi catatan tersendiri bagi para pejuang partai lokal di Papua yang  29 Mei 2019  resmi mendaftarkan gugatan  ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini didaftarkan untuk dilakukan yudicial review atau menguji kembali produk hukum yang telah berlaku tersebut. Gugatan yang dikuasakan kepada Habel Rumbiak SH ini akhirnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi  dan siap disidangkan. 

 Kata Habel Rumbiak pihaknya ingin menguji pasal 28 ayat 1-4 undang-undang Otsus karena yang tertera hanya menyebut partai politik dan tidak diperjelas apakah itu yang dimaksud sebagai partai lokal atau seperti apa. Seperti multi tafsir. Selain itu ketika masih dalam bentuk draf awalnya kalimat Partai Lokal ini sempat masuk. Namun setelah diundangkan justru kalimat tersebut hilang. 

 “KPU Papua dan Papua Barat belum bisa mengakomodir partai lokal lantaran merasa belum memiliki cantolan hukum yang kuat. Kami bisa memaklumi ini sehingga kami coba mengajukan untuk dilakukan yudicial review karena menganggap ada kekosongan hukum disitu,” beber Habel Rumbiak. 

Baca Juga :  Partai Lokal Ikut Dibahas Dalam Prolegnas

Apalagi selama ini Aceh yang juga menerapkan UU Otsus bisa memiliki Partai Lokal mengapa di Papua yang juga menggunakan Otsus tidak  ada partai lokal. Negara kata Habel tak boleh melakukan diskriminasi kepada warga negara dengan alasan apapun. 

“Partai lokal juga tidak bertentangan dengan aturan negara karena kita juga menganut asas otonomi dan desentralisasi,” imbuhnya. Pandangan lainnya kata Habel harusnya Partai Lokal bisa ikut diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga memberi ruang kepada seluruh daerah untuk menumbuhkan partai lokal tanpa harus berstatus Otsus. 

 Disinggung soal mengapa sejak 2001 Otsus diberlakukan baru kali ini dilakukan yudicial review, kata Habel hal ini sudah lama diketahui namun tak ada pihak yang mau mendorong termasuk pemerintah yang menjalankan undang-undang Otsus. “Agenda sidangnya bulan Juli dan kami tetap optimis akan hasilnya nanti,” jelas Habel. 

Baca Juga :  Pertahankan Kualitas dan Kuantitas Lulusan

 Ketua Umum Partai Papua Bersatu yang menjadi Partai Lokal, Kris Fonataba  menyampaikan bahwa PPB lahir karena ada keinginan luhur dari anak-anak bangsa untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan melalui partai. Berbaga tahapan juga sudah dilakukan hingga berkoordinasi dengan kementerian hukum dan HAM di Jakarta. 

“Sudah ada berita acara yang menjadi legitimasi hukum agar kami daftar. Kami daftar  13 oktober 2017 sesuai dengan PKPU dan kami harap putusan MK ini memberi angin segar dan mengakomodir Partai Lokal dalam Pemilu 2019 karena sudah mendaftar resmi,” imbuhnya. 

 Sekjend PPB, Warius Nawipa menaruh harap rakyat memberikan dukungan untuk proses yang sedang berjalan.  “Kami harap permohonan kami dikabulkan dan otomatis menjadi peserta dan  dalam pemilihan 14 kursi kemungkinan kami sudah bisa ambil bagian  dan tidak menutup kemngkinan jika ada Pemilu susulan dan disitu kami bisa ambil bagian,”  pungkasnya. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya