Sunday, May 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Berat, Tapi Terus Kerja Nyata Tingkatkan Pelayanan Publik

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., memberikan sambutan dalam kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin. ( FOTO: HUMAS PEMKOT)

JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura mendapat Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 tentang pelayanan publik untuk wajib menunjukkan langkah prosedur suatu pelayanan, di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., mengakui, peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura memang tidaklah mudah, sebab membutuhkan proses yang panjang. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru, di mana prosesnya sangat berat.

“Tapi ini kita benahi, pelan-pelan kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Berkat pendampingan dari Ombudsman, kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura,” ungkap Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu, Tingkatkan Kewaspadaan

Di tahun 2017 awal kepemimpinan, beberapa OPD masuk zona hijau dalam pelayanan publik, di antaranya Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, dan Bapenda. Sedangkan yang lainnya masuk zona merah dan kuning.

“Syukurnya, di tahun 2018 – 2019, kita naik, di mana Pemkot Jayapura dapat nilai 91,56 dan masuk 8 besar pelayanan publik terbaik secara nasional. Dari 19 komponen penilaian, yang nilai tertinggi itu Disperindagkop dengan nilai 98, diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, DP PTSP, Dinkes dan Dishub,” sambungnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, menjelaskan bahwa semua pelayanan publik itu bermuara pada standard layanan. Standard layanan itu penting dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik

Baca Juga :  KPU: Penambahan Kursi, Tergantung Usulan Pemkot dan DPRD

“Selalu kita lupa bahwa publik itu merupakan petinggi dalam suatu negara atau pemerintahan. Karena ada publik, makanya ada pemerintah dan negara. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas pemerintah dan negara untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik atau masyarakat,” tambah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif. (gr)

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., memberikan sambutan dalam kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin. ( FOTO: HUMAS PEMKOT)

JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura mendapat Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 tentang pelayanan publik untuk wajib menunjukkan langkah prosedur suatu pelayanan, di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., mengakui, peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura memang tidaklah mudah, sebab membutuhkan proses yang panjang. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru, di mana prosesnya sangat berat.

“Tapi ini kita benahi, pelan-pelan kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Berkat pendampingan dari Ombudsman, kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura,” ungkap Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Miliki Daerah yang Subur,  Masyarakat Tetap Bersatu dan Giat Bekerja

Di tahun 2017 awal kepemimpinan, beberapa OPD masuk zona hijau dalam pelayanan publik, di antaranya Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, dan Bapenda. Sedangkan yang lainnya masuk zona merah dan kuning.

“Syukurnya, di tahun 2018 – 2019, kita naik, di mana Pemkot Jayapura dapat nilai 91,56 dan masuk 8 besar pelayanan publik terbaik secara nasional. Dari 19 komponen penilaian, yang nilai tertinggi itu Disperindagkop dengan nilai 98, diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, DP PTSP, Dinkes dan Dishub,” sambungnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, menjelaskan bahwa semua pelayanan publik itu bermuara pada standard layanan. Standard layanan itu penting dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik

Baca Juga :  Dorong Pengelolaan Pasar Youtefa  yang Lebih Baik

“Selalu kita lupa bahwa publik itu merupakan petinggi dalam suatu negara atau pemerintahan. Karena ada publik, makanya ada pemerintah dan negara. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas pemerintah dan negara untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik atau masyarakat,” tambah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif. (gr)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya