Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Kepala Daerah Diminta Dukung Pemberantasan Miras

Thomas Sondegau ( FOTO : Dok Cepos)

JAYAPURA  –  DPR Papua mengklaim telah mengesahkan Perda tentang pelarangan pemasokan dan perdagangan  minuman keras di Papua lewat Perda Nomor 13 tahun 2015. Hanya saja Perda ini belum diterapkan karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Secara nasional tak ada regulasi atau aturan yang menyebut bahwa miras itu dilarang beredar sehingga penolakan peredaran miras di Papua dianggap tak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. 

 Meski demikian DPR Papua tetap ngotot Miras harus diberantas dan ditiadakan dari Papua. Beberapa kabupaten  memang mencoba menyiapkan regulasi  secara lokal namun ada juga yang memilih membatasi  keluarnya ini  beroperasi. 

 Hanya saja dari berbagai jenis pembatasan ini justru membuat penjual miras illegal tumbuh subuh dan semakin sulit terkontrol. Miras masih terus menjadi ancaman utama kematian di Papua selain penyakit. Terkait ini salah satu anggota Fraksi Demokrat, Thomas Sondegau menyatakan bahwa ditingkat provinsi memang sudah ada Perda yang ditetapkan namu  Perda ini tak berjalan maksimal.

Baca Juga :  Diduga Patah Hati, Seorang Pria Nekat Panjat Jembatan Youtefa

 Itu karena tidak mendapat dukungan dari kabupaten dan kota. “Aturannya sudah kami tetapkan namun pemerintah daerah dan kabupaten yang masih memberi ijin jadi ya sama saja. Kami pikir disini yang diperlukan adalah komitmen, bila memang sudah ada  ijin yang diberikan sebisa mungkin itu tak diperpanjang,” kata Thomas, Senin (27/5).

 Thomas menyebut pihaknya sudah melakukan studi banding dengan melihat regulasi di beberapa Provinsi semisal Bali dan NTT  termasuk meminta masukan kepada pihak kementerian. 

 Hanya endingnya tetap belum  bisa diterapkan. Karenanya kata Thomas hal ini kembali ke komitmen pemerintah daerah. Bisa membuat aturan  main yang lebih tegas atau mengeluarkan diskresi untuk penyelamatan manusia Papua. 

Baca Juga :  Frans Pekey: Penghargaan Diraih karena Kinerja

“Itu pemikiran kami disamping ada upaya lain yang terus kami coba agar miras tak lagi  beredar. Jika betul  ingin melarang mari provinsi kabupaten kota hilangkan itu. Lalu aturan ini didukung oleh aparat keamanan. Jangan sudah diatur tapi masih kucing-kucingan karena merasa terlindungi,” singgung Thomas. 

 Ia menyebut ini karena menurutnya pihak kepolisian sejatinya mengetahui titik mana saja yang illegal namun sangat minim disentuh. 

“Ini yang kami bilang jangan sampai ada yang merasa terlindungi. Kami lihat disekitar Polda juga ada yang menjual dan tidak tahu apakah mengantongi ijin atau tidak,” pungkasnya. (ade/gin) 

Thomas Sondegau ( FOTO : Dok Cepos)

JAYAPURA  –  DPR Papua mengklaim telah mengesahkan Perda tentang pelarangan pemasokan dan perdagangan  minuman keras di Papua lewat Perda Nomor 13 tahun 2015. Hanya saja Perda ini belum diterapkan karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Secara nasional tak ada regulasi atau aturan yang menyebut bahwa miras itu dilarang beredar sehingga penolakan peredaran miras di Papua dianggap tak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. 

 Meski demikian DPR Papua tetap ngotot Miras harus diberantas dan ditiadakan dari Papua. Beberapa kabupaten  memang mencoba menyiapkan regulasi  secara lokal namun ada juga yang memilih membatasi  keluarnya ini  beroperasi. 

 Hanya saja dari berbagai jenis pembatasan ini justru membuat penjual miras illegal tumbuh subuh dan semakin sulit terkontrol. Miras masih terus menjadi ancaman utama kematian di Papua selain penyakit. Terkait ini salah satu anggota Fraksi Demokrat, Thomas Sondegau menyatakan bahwa ditingkat provinsi memang sudah ada Perda yang ditetapkan namu  Perda ini tak berjalan maksimal.

Baca Juga :  Miliki Dedikasi, 16 Personel Polresta Terima Penghargaan

 Itu karena tidak mendapat dukungan dari kabupaten dan kota. “Aturannya sudah kami tetapkan namun pemerintah daerah dan kabupaten yang masih memberi ijin jadi ya sama saja. Kami pikir disini yang diperlukan adalah komitmen, bila memang sudah ada  ijin yang diberikan sebisa mungkin itu tak diperpanjang,” kata Thomas, Senin (27/5).

 Thomas menyebut pihaknya sudah melakukan studi banding dengan melihat regulasi di beberapa Provinsi semisal Bali dan NTT  termasuk meminta masukan kepada pihak kementerian. 

 Hanya endingnya tetap belum  bisa diterapkan. Karenanya kata Thomas hal ini kembali ke komitmen pemerintah daerah. Bisa membuat aturan  main yang lebih tegas atau mengeluarkan diskresi untuk penyelamatan manusia Papua. 

Baca Juga :  Diduga Patah Hati, Seorang Pria Nekat Panjat Jembatan Youtefa

“Itu pemikiran kami disamping ada upaya lain yang terus kami coba agar miras tak lagi  beredar. Jika betul  ingin melarang mari provinsi kabupaten kota hilangkan itu. Lalu aturan ini didukung oleh aparat keamanan. Jangan sudah diatur tapi masih kucing-kucingan karena merasa terlindungi,” singgung Thomas. 

 Ia menyebut ini karena menurutnya pihak kepolisian sejatinya mengetahui titik mana saja yang illegal namun sangat minim disentuh. 

“Ini yang kami bilang jangan sampai ada yang merasa terlindungi. Kami lihat disekitar Polda juga ada yang menjual dan tidak tahu apakah mengantongi ijin atau tidak,” pungkasnya. (ade/gin) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya