JAYAPURA-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 para ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara bisa merasa lega karena mendapat gaji THR, bahkan sudah masuk ke rekening bank masing-masing. Untuk di lingkungan pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura sendiri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 sudah juga sudah dicairkan Pemkot Jayapura.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Dessy Y. Wanggai, mengungkapkan, pemerintah Kota Jayapura telah membayarkan gaji Tunjangan Hari Raya (THR) estimasi sebesar Rp Rp.17.617.004.520
Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 13 April 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara/pensiunan/penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2022.
Kata Dessy, pembayaran Gaji THR berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 tanggal 18 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerimaan tunjangan tahun 2022.
“Pasal 3 ayat 1 aparatur Negara yang menerima, yakni PNS dan calon PNS dengan menggunakan data gaji bulan April 2022, PPPK (masih perekrutan), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara (Wali Kota Jayapura dan anggota DPRD). Pasal 6 ayat 1, THR anggarannya bersumber dari APBD, komponen pembayaran THR anggarannya bersumber dari APBD komponen pembayaran gaji pokok, keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum,”ucapnya, Rabu (27/4)kemarin.
Diakui, Estimasi pembayaran THR tahun 2022 untuk gaji pokok Rp 13.664.442.250, tunjangan keluarga Rp 1.053.104.320, tunjangan struktural Rp 534.320.000, tunjangan Fungsional Rp 585.215.300, tunjangan pangan Rp 1.126.404.070, dan tunjangan pajak Rp 331.178.150. Sehingga totalnya Rp17.617.004.520 .(dil/tri)