Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Ranah KPU, Pemkot Tak Bisa Usulkan Pengembalian 40 Kursi DPRD 

JAYAPURA-Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, adanya penurunan kursi DPRD Kota Jayapura dari 40 kursi menjadi 35 kursi dalam Pilkada 2024. Hal ini tentu menjadi persaingan ketat dan berpengaruh terhadap anggaran.

   Dari penyampaian pihak KPU Kota Jayapura,Pemerintah Kota Jayapura melalui Pj Wali Kota Jayapura mempunyai  kewenangan untuk mengusulkan  pengembalian kursi dewan menjadi 40 kursi, sesuai data terakhir penduduk di Kota Jayapura. Namun menurut Pj Wali Kota, hal ini tidak serta merta bisa dilakukan dengan mudah, karena harus ada regulasinya. Sebab, menruut Wali Kota,  hal ini menjadi ranah di KPU.

  “Penetapan kursi oleh KPU, jadi bisa tanyakan ke KPU Kota Jayapura, maaf kalau dari bapak (Wali Kota) tidak ada kewenangan untuk meminta KPU menaikkan kursi dewan menjadi 40 kursi lagi, meski penduduk Kota Jayapura sudah lebih 400 ribu jiwa,” katanya Senin (27/3)kemarin.

Baca Juga :  Jangan Gunakan Agama dan Rumah Ibadah Sebagai Alat Politik

  Diakui, Frans Pekey, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat pada Bulan Desember 2022 untuk mengoreksi jumlah penduduk ke Dirjend Dukcapil, sehingga data semester 2 Tahun 2022 menjadi 403 ribu lebih jiwa. Namun keputusan KPU menetapkan 35 kursi dengan menggunakan data semester 1 tahun 2022, sekira 368 ribu jiwa.

  “Saya sudah ajukan surat bulan Desember koreksi jumlah penduduk ke Dirjen Dukcapil, sehingga data semester 2 menjadi 403 ribu lebih jiwa. Namun Keputusan KPU menetapkan 35 kursi dengan memakai data semester 1 tahun 2022 sekitar 368 ribu lebih jiwa,”tandasnya.(dil/tri)

JAYAPURA-Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, adanya penurunan kursi DPRD Kota Jayapura dari 40 kursi menjadi 35 kursi dalam Pilkada 2024. Hal ini tentu menjadi persaingan ketat dan berpengaruh terhadap anggaran.

   Dari penyampaian pihak KPU Kota Jayapura,Pemerintah Kota Jayapura melalui Pj Wali Kota Jayapura mempunyai  kewenangan untuk mengusulkan  pengembalian kursi dewan menjadi 40 kursi, sesuai data terakhir penduduk di Kota Jayapura. Namun menurut Pj Wali Kota, hal ini tidak serta merta bisa dilakukan dengan mudah, karena harus ada regulasinya. Sebab, menruut Wali Kota,  hal ini menjadi ranah di KPU.

  “Penetapan kursi oleh KPU, jadi bisa tanyakan ke KPU Kota Jayapura, maaf kalau dari bapak (Wali Kota) tidak ada kewenangan untuk meminta KPU menaikkan kursi dewan menjadi 40 kursi lagi, meski penduduk Kota Jayapura sudah lebih 400 ribu jiwa,” katanya Senin (27/3)kemarin.

Baca Juga :  Jangan Gunakan Agama dan Rumah Ibadah Sebagai Alat Politik

  Diakui, Frans Pekey, pihaknya sebelumnya sudah mengajukan surat pada Bulan Desember 2022 untuk mengoreksi jumlah penduduk ke Dirjend Dukcapil, sehingga data semester 2 Tahun 2022 menjadi 403 ribu lebih jiwa. Namun keputusan KPU menetapkan 35 kursi dengan menggunakan data semester 1 tahun 2022, sekira 368 ribu jiwa.

  “Saya sudah ajukan surat bulan Desember koreksi jumlah penduduk ke Dirjen Dukcapil, sehingga data semester 2 menjadi 403 ribu lebih jiwa. Namun Keputusan KPU menetapkan 35 kursi dengan memakai data semester 1 tahun 2022 sekitar 368 ribu lebih jiwa,”tandasnya.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya