Thursday, January 29, 2026
28.7 C
Jayapura

Selama Pemeriksaan BPK, Seluruh OPD Selalu Siaga

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan rutin tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua terkait pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 40 hari ke depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desy Yanti Wanggai mengatakan bahwa tahapan pemeriksaan telah diawali dengan pertemuan awal yang dilaksanakan mulai hari ini.

“Pada prinsipnya, data awal yang diminta oleh BPK relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Desy saat dikonfirmasi Cepos, Senin (26/1).

Ia menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera menyiapkan seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Tahun Anggaran 2025 secara lengkap dan tertib.

Baca Juga :  Intake Air Baku Bisa Siapkan 250 Liter/Detik

Selain SPJ, OPD juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti laporan persediaan barang, laporan aset, laporan belanja milik daerah, serta dokumen administrasi keuangan lainnya yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

Desy menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 ini, masing-masing OPD telah menyusun laporan keuangannya sendiri dan seluruhnya telah melalui proses rekonsiliasi.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan rutin tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua terkait pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 40 hari ke depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desy Yanti Wanggai mengatakan bahwa tahapan pemeriksaan telah diawali dengan pertemuan awal yang dilaksanakan mulai hari ini.

“Pada prinsipnya, data awal yang diminta oleh BPK relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Desy saat dikonfirmasi Cepos, Senin (26/1).

Ia menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera menyiapkan seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Tahun Anggaran 2025 secara lengkap dan tertib.

Baca Juga :  Pemkot Sediakan Tempat Tinggal dan Pendidikan Keluarga Yorgen Ayomi

Selain SPJ, OPD juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti laporan persediaan barang, laporan aset, laporan belanja milik daerah, serta dokumen administrasi keuangan lainnya yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

Desy menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 ini, masing-masing OPD telah menyusun laporan keuangannya sendiri dan seluruhnya telah melalui proses rekonsiliasi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya