Jual Beras di Atas HET, Izin Usaha Dicabut dan Jatah Beras Distop
JAYAPURA-Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua menegaskan akan menindak tegas para pedagang yang kedapatan menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sanksi yang disiapkan mulai dari pencabutan izin usaha hingga penghentian jatah distribusi beras SPHP bagi pedagang yang melanggar.
“Apabila ditemukan pedagang yang menjual beras SPHP melebihi harga HET, maka mereka tidak akan diberikan lagi jatah beras SPHP,” tegas Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata, selaku Ketua Satgas Pangan Papua, disela rapat koordinasi dengan Pemda Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan di Jayapura, Kamis (23/10).
Menurut Kombes Era Adhinata, penyeragaman harga beras SPHP di tiga wilayah administratif, yakni Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan telah dilakukan guna menjaga kestabilan harga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat, agar harga beras tetap stabil saat kebutuhan meningkat menjelang Nataru,” ujarnya.
Dalam upaya memastikan harga sesuai ketentuan, Satgas Pangan Papua berencana melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Keerom. Langkah ini diambil untuk memverifikasi laporan yang menyebutkan harga beras medium di wilayah tersebut berada di luar batas HET.
Jual Beras di Atas HET, Izin Usaha Dicabut dan Jatah Beras Distop
JAYAPURA-Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua menegaskan akan menindak tegas para pedagang yang kedapatan menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sanksi yang disiapkan mulai dari pencabutan izin usaha hingga penghentian jatah distribusi beras SPHP bagi pedagang yang melanggar.
“Apabila ditemukan pedagang yang menjual beras SPHP melebihi harga HET, maka mereka tidak akan diberikan lagi jatah beras SPHP,” tegas Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata, selaku Ketua Satgas Pangan Papua, disela rapat koordinasi dengan Pemda Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan di Jayapura, Kamis (23/10).
Menurut Kombes Era Adhinata, penyeragaman harga beras SPHP di tiga wilayah administratif, yakni Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan telah dilakukan guna menjaga kestabilan harga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat, agar harga beras tetap stabil saat kebutuhan meningkat menjelang Nataru,” ujarnya.
Dalam upaya memastikan harga sesuai ketentuan, Satgas Pangan Papua berencana melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Keerom. Langkah ini diambil untuk memverifikasi laporan yang menyebutkan harga beras medium di wilayah tersebut berada di luar batas HET.