JAYAPURA– Proses pelantikan Petrus Yahe Hamadi yang dilantik Dewan Adat Port Numbay sebagai Ondoafi Tobati–Injros berujung polemik. Pelantikan pada tanggal 8 September 2025 itu mendapatkan reaksi keras dari sejumlah Kepala Suku dan juga Ondoafi Tobati-Injros, Johan Yanti Hamadi.
Mereka menilai pelantikan tersebut sebagai pelecehan terhadap tatanan adat Tobati–Injros.
“Kami menyampaikan keberatan atas proses pengangkatan yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme adat yang berlaku turun-temurun,”ucap Kepala Suku Injrauw Hasor, Gerson Hasor. Kata Gerson Hasor bahwa, penghormatan terhadap tata cara adat merupakan hal mendasar dalam menentukan seorang Ondoafi.
Pelantikan tersebut dianggap menyalahi tatanan adat. “Perlu diketahui juga seorang Ondoafi dia tidak dilantik seperti itu,”tegasnya.
Gerson Hasor menegaskan, pelantikan terhadap Petrus Yahe Hamadi itu cacat baik secara hukum adat dan positif. Kenapa demikian karena Ondoafi itu sudah ada yakni, Johan Yanti Hamadi yang merupakan anak kandung tertua dari almarhum Ondoafi Besar, Herman Hamadi.
“Secara turun-temurun tatanan adatnya demikian. Ketika orang tuanya meninggal maka estafet Ondoafi itu turun kepada anak kandung laki-laki tertuanya,”terangnya.
Kata Gerson, dalam tatanan adat itu siapapun tidak bisa melantik seorang Ondoafi.
“Yang terjadi itu adalah darah biru, ketika orang tuanya meninggal sebelum petinya ditutup maka dari pesuruh ondoafi datang bicara di hadapannya dan menyampaikan bahwa posisinya sebagai Ondoafi akan dilanjutkan oleh anak laki-laki tertuanya dan itu sudah kami lakukan dan sah,”pintanya.
JAYAPURA– Proses pelantikan Petrus Yahe Hamadi yang dilantik Dewan Adat Port Numbay sebagai Ondoafi Tobati–Injros berujung polemik. Pelantikan pada tanggal 8 September 2025 itu mendapatkan reaksi keras dari sejumlah Kepala Suku dan juga Ondoafi Tobati-Injros, Johan Yanti Hamadi.
Mereka menilai pelantikan tersebut sebagai pelecehan terhadap tatanan adat Tobati–Injros.
“Kami menyampaikan keberatan atas proses pengangkatan yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme adat yang berlaku turun-temurun,”ucap Kepala Suku Injrauw Hasor, Gerson Hasor. Kata Gerson Hasor bahwa, penghormatan terhadap tata cara adat merupakan hal mendasar dalam menentukan seorang Ondoafi.
Pelantikan tersebut dianggap menyalahi tatanan adat. “Perlu diketahui juga seorang Ondoafi dia tidak dilantik seperti itu,”tegasnya.
Gerson Hasor menegaskan, pelantikan terhadap Petrus Yahe Hamadi itu cacat baik secara hukum adat dan positif. Kenapa demikian karena Ondoafi itu sudah ada yakni, Johan Yanti Hamadi yang merupakan anak kandung tertua dari almarhum Ondoafi Besar, Herman Hamadi.
“Secara turun-temurun tatanan adatnya demikian. Ketika orang tuanya meninggal maka estafet Ondoafi itu turun kepada anak kandung laki-laki tertuanya,”terangnya.
Kata Gerson, dalam tatanan adat itu siapapun tidak bisa melantik seorang Ondoafi.
“Yang terjadi itu adalah darah biru, ketika orang tuanya meninggal sebelum petinya ditutup maka dari pesuruh ondoafi datang bicara di hadapannya dan menyampaikan bahwa posisinya sebagai Ondoafi akan dilanjutkan oleh anak laki-laki tertuanya dan itu sudah kami lakukan dan sah,”pintanya.