Ketua KSUW, Karel Bernard Roland Tayl, menekankan perlunya transparansi keuangan dan pengembalian dana yang sempat dialihkan. Sementara Ketua KPN Wahana, Fredrik Kambuaya, menyatakan siap mencari solusi damai sesuai arahan Kadishub Papua.
Sementara itu Penasihat Hukum KSUW, Abednego Ansanay, mengungkap kasus ini sudah dilaporkan ke SPKT Polda Papua, termasuk memanggil mantan Plt. Kadishub David Talenggen untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan kepengurusan yang sah tetap berada di KSUW, sesuai Akta Notaris No. 2 tanggal 2 November 2024 tentang Perubahan AD/ART.
Mediasi ditutup dengan kesepakatan bersama memperbaiki administrasi, menagih dana yang dialihkan, dan mengaktifkan kembali sistem simpan pinjam agar koperasi dapat kembali sehat dan melayani anggota secara transparan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos