Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi terkait pemberian informasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
“Dari kegiatan sosialisasi ini ada kesepahaman dalam setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 harus disampaikan terlebih dahulu kepada kepala daerah, kemudian kepala daerah terkait akan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk meneliti dan memverifikasinya. Jika terjadi masalah hukum akan diselesaikan secara hukum,” kata Anggiat.
Ke depan, pihaknya lebih sinergikan lagi antara APIP dan APH untuk meningkatkan pemahaman dalam mengemban tugas pengawasan, pembinaan dan penanganan kasus yang terjadi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Harapan kita dari kegiatan ini adalah mewujudkan good governance dan mencegah tindak pidana korupsi di Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos