Terkait Izin Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit
JAYAPURA-Guna untuk menjamin perlindungan hutan yang ada di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, melalui kuasa hukum yakni LBH Papua, masyarakat adat Marga Woro mengajukan Gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua di PTUN Jayapura, pada 13 Maret 2023 lalu.
Menurut Emanuel Gobay selaku Ketua LBH Papua dasar dari gugatan Marga Wowor ini lantaran Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua, telah menerbitkan surat Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
“Salah satu alasan gugatannya adalah kekhawatiran hutan adat milik Marga Woro maka sudah dapat disimpulkan bahwa gugatan pimpinan marga woro merupakan bagian langsung dari perjuangan perlindungan hutan adat demi anak cucu pewaris hutan adat marga woro,” kata Emanuel Gobai kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Iapun mengatakan berdasarkan fakta selama ini, mayoritas izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bagi pemegang Hak Pengolahan Hutan (HPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah, sedang dan akan beroperasi di atas wilayah adat Papua dilakukan tanpa sepegetahuan Masyarakat Adat Papua.
Padahal secara prinsipil mayoritas Masyarakat adat Papua memiliki keinginan untuk mempertahankan hutan adatnya demi keberlanjutan hidup mereka dan anak cucunya sehingga mereka tidak meghendaki hutan adatnya dijadikan lahan usaha apapun termasuk sawit.
“Atas dasar fakta dan persoalan yang ada Kami Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai salah satu Kuasa Hukum dalam Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua yang mendampingi Pemimpin Marga Woro menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua,” kata emanuel.
Emanuel menambahkan adapun tuntutan Masyarakat Woro ini antaralain pertama mereka minta Presiden Republik Indonesia wajib melindungi hutan adat diseluruh Wilayah Adat Papua demi meningkatkan kemampuan hutan dan lahan untuk menyerap Gas Rumah Kaca (GRK).
Selain itu mereka juga menegaskan agar Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Daerah diseluruh wilayah adat Papua wajib mengakui Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik hutan adat Papua sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013.
Tidak hanya itu mereka juga meminta aga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kepala Daerah diseluruh wilayah adat Papua segera mencabut ijin perusahaan yang diberikan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik hutan adat Papua.
“Kami minta agar agar Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua segera cabut Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 dalam rangka melindungi hutan adat marga woro dan mendukung perjuangan Pimpinan Marga Woro untuk meningkatkan kemampuan hutan dan lahan untuk menyerap Gas Rumah Kaca (GRK),” tegas Emanuel. (rel/oel/tri)