JAYAPURA — Kementerian Agama RI telah mengumumkan daftar jemaah haji berhak lunas tahun 1440 H/2019 M, baik jemaah haji regular maupun khusus, Senin malam (25/2). Informasi ini selengkapnya dapat disimak pada laman website haji.kemenag.go.id. Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua H. Ahmad Furu menyampaikan beberapa informasi lebih jauh berkenaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Selasa (26/2) di ruang kerjanya.
“Bagi jemaah calon haji yang sudah masuk daftar tersebut namun meninggal dunia pada saat atau setelah diumumkan bisa digantikan oleh ahli warisnya. Kebijakan pelimpahan nomor porsi ini berlaku sejak tahun 2018. Ahli waris dalam hal ini adalah anak, menantu, suami, istri dari seorang jemaah calon haji. Pelunasan tahap pertama akan dilaksanakan pada awal Maret ini.” Demikian djelaskan Ahmad Furu.
Menyoal kuota, ia menjelaskan masih sama seperti 3 tahun sebelumnya berturut-turut, jumlah jamaah haji dari Provinsi Papua berjumlah 1080 termasuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) didalamnya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini rata-rata Rp 35 juta. Untuk BPIH per embarkasi masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Sebagai gambaran BPIH Provinsi Papua sama dengan tahun lalu yaitu Rp. 39.507.741. BPIH seharusnya mencapai angka kurang lebih Rp 67 juta. Namun dengan subsidi indirect cost yaitu dana yang berasal dari pengembangan setoran BPIH maka mencapai angka sebagaimana disebutkan sebelumnya.
“Kebijakan terbaru bahwa biaya penggantian paspor yang sebelumnya diganti oleh pemerintah pada saat di embarkasi untuk tahun ini ditanggung oleh masing-masing jamaah calon haji. Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2018 sudah memberlakukan rekam biometric di Tanah Air yang dilaksankan di masing-masing embarkasi,” katanya.
“Tahun ini rekam biometric menjadi syarat untuk pengurusan visa sehingga setelah tahap pelunasan BPIH jamaah calon haji diwajibkan untuk menjalani rekam biometric yang mencakup rekam sidik jari dan retina. Selanjutnya adalah tahap pengurusan visa di Kedubes Arab Saudi di Jakarta yang ditangani oleh Kementerian Agama RI,” tambah Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam.
Ia menambahkan, vendor biometric adalah VFS Tasheel yang berlokasi terdekat di Makassar. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi jamaah calon haji di Provinsi Papua, mengingat kondisi geografisnya. Mempertimbangkan hal ini maka akan diusulkan untuk penambahan kantor perwakilan VFS Tasheel di Provinsi Papua atau diberlakukan pendekatan mobile oleh vendor ke daerah-daerah asal jamaah calon haji Provinsi Papua. Keputusan tentang hal ini akan disosialisasikan kemudian setelah rapat teknis Bidang Haji secara nasional di Jakarta pada bulan Maret mendatang. (humas)
JAYAPURA — Kementerian Agama RI telah mengumumkan daftar jemaah haji berhak lunas tahun 1440 H/2019 M, baik jemaah haji regular maupun khusus, Senin malam (25/2). Informasi ini selengkapnya dapat disimak pada laman website haji.kemenag.go.id. Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua H. Ahmad Furu menyampaikan beberapa informasi lebih jauh berkenaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Selasa (26/2) di ruang kerjanya.
“Bagi jemaah calon haji yang sudah masuk daftar tersebut namun meninggal dunia pada saat atau setelah diumumkan bisa digantikan oleh ahli warisnya. Kebijakan pelimpahan nomor porsi ini berlaku sejak tahun 2018. Ahli waris dalam hal ini adalah anak, menantu, suami, istri dari seorang jemaah calon haji. Pelunasan tahap pertama akan dilaksanakan pada awal Maret ini.” Demikian djelaskan Ahmad Furu.
Menyoal kuota, ia menjelaskan masih sama seperti 3 tahun sebelumnya berturut-turut, jumlah jamaah haji dari Provinsi Papua berjumlah 1080 termasuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) didalamnya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini rata-rata Rp 35 juta. Untuk BPIH per embarkasi masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Sebagai gambaran BPIH Provinsi Papua sama dengan tahun lalu yaitu Rp. 39.507.741. BPIH seharusnya mencapai angka kurang lebih Rp 67 juta. Namun dengan subsidi indirect cost yaitu dana yang berasal dari pengembangan setoran BPIH maka mencapai angka sebagaimana disebutkan sebelumnya.
“Kebijakan terbaru bahwa biaya penggantian paspor yang sebelumnya diganti oleh pemerintah pada saat di embarkasi untuk tahun ini ditanggung oleh masing-masing jamaah calon haji. Pemerintah Arab Saudi sejak tahun 2018 sudah memberlakukan rekam biometric di Tanah Air yang dilaksankan di masing-masing embarkasi,” katanya.
“Tahun ini rekam biometric menjadi syarat untuk pengurusan visa sehingga setelah tahap pelunasan BPIH jamaah calon haji diwajibkan untuk menjalani rekam biometric yang mencakup rekam sidik jari dan retina. Selanjutnya adalah tahap pengurusan visa di Kedubes Arab Saudi di Jakarta yang ditangani oleh Kementerian Agama RI,” tambah Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam.
Ia menambahkan, vendor biometric adalah VFS Tasheel yang berlokasi terdekat di Makassar. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi jamaah calon haji di Provinsi Papua, mengingat kondisi geografisnya. Mempertimbangkan hal ini maka akan diusulkan untuk penambahan kantor perwakilan VFS Tasheel di Provinsi Papua atau diberlakukan pendekatan mobile oleh vendor ke daerah-daerah asal jamaah calon haji Provinsi Papua. Keputusan tentang hal ini akan disosialisasikan kemudian setelah rapat teknis Bidang Haji secara nasional di Jakarta pada bulan Maret mendatang. (humas)