Diapun menjelaskan sejak januari sampai Oktober 2023, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan reptil keluar dari Jayapura sebanyak 350 ekor, dengan rincian, 131 ekor ular, kadal 180 ekor, biawak 29 ekor, Soa payung 1 ekor, Burung Cenderawasih 7 ekor dan Kuskus 2 ekor.
“Upaya penggagalan penyelundupan ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Muhlis.
Menurutnya pemicu peningkatan penyelundupan itu, terjadi karena tren perdagangan satwa dan tumbuhan liar di Indonesia semakin tinggi. Hal ini disebabkan karena permintaan semakin meningkat pesat. Selain itu pemicu peningkatan penyelundupan terjadi karena minimnya jiwa konservasi.
“Belum semua pihak atau lapisan masyarakat menyadari dan memiliki jiwa konservasi,” bebernya.
Oleh karena itu, menurutnya perlu adanya sosialisasi (Public awareness) untuk menumbuhkan jiwa konservasi dalam diri semua pihak, di tengah masyarakat luas.
Dia juga mengatakan Karantina akan menjadi bagian dari sistem Pengawasan Keamanan pangan, pakan dan perlindungan terhadap bioterorisme, selain itu pihaknya juga mengakselerasi ekspor dan implementasi teknis dan penerapan SPS (Economic Tools).
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019 Pasal 72 ayat (1) yang diintegrasikan dengan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, selain mengatur pencegahan HPHK, HPIK, dan OPTK mengatur juga Pengawasan dan Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Langka.
“Kami akan selalu siap, dalam menghalau ancaman perdagangan ilegal berupa peningkatan perburuan atau pemanfaatan liar TSL dilindungi yang bernilai ekonomis tinggi,” tandasnya