Lanjut dia, PPNS KLHK melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada 3 Agustus lalu dan diterima Kejati Papua tanghal 8 Agustus 2023.
Terkait kasus ini, PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, 3 ahli, dan 1 tersangka 3. PPNS telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) pada 15 September 2023 yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 16 Oktober 2023.
“Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan terima kasih, untuk dukungan dan kerjasama dari semua tim, terutama penyidik, PPNS KLHK, juga dukungan dari Polda Papua,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua, AG. Martana mengatakan, pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah sangat konsisten untuk menindak tegas terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan perusakan terhadap lingkungan.
“Kasus ini sudah sudah selesai di tingkat kewenangan penyidik dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya di sidang di pengadilan. Ini semua dukungan kerja dari pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah, aparat penegak hukum yang juga telah bersinergi,” katanya.
Dia berharap dengan terjadinya kasus ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa Pentingnya menjaga kelestarian hutan dan juga kawasan konservasi, Taman Wisata Alam Teluk Youtefa dan kawasan-kawasan hutan lainnya.(roy/ade/tri)