Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Penimbun Hutan Bakau Terancama Penjara Lima Tahun

   Lanjut dia, PPNS KLHK  melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada  3 Agustus lalu dan  diterima Kejati Papua tanghal  8 Agustus 2023.

  Terkait kasus ini, PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, 3 ahli, dan 1 tersangka 3. PPNS telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) pada 15 September 2023 yang  telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 16 Oktober 2023.

   “Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan terima kasih, untuk dukungan dan kerjasama dari semua tim, terutama penyidik, PPNS KLHK, juga dukungan dari Polda Papua,” tambahnya.

   Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua, AG. Martana mengatakan, pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah sangat konsisten untuk menindak tegas terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan perusakan terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Sebut Prestasi Dzaki Wardana Membuat Brand Indonesia Mendunia

   “Kasus ini sudah sudah selesai di tingkat kewenangan penyidik dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya di sidang di pengadilan. Ini semua dukungan kerja dari pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah,  aparat penegak hukum yang juga telah bersinergi,” katanya.

   Dia berharap dengan terjadinya kasus ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa Pentingnya menjaga kelestarian hutan dan juga kawasan konservasi, Taman Wisata Alam Teluk Youtefa dan kawasan-kawasan hutan lainnya.(roy/ade/tri)

   Lanjut dia, PPNS KLHK  melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada  3 Agustus lalu dan  diterima Kejati Papua tanghal  8 Agustus 2023.

  Terkait kasus ini, PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, 3 ahli, dan 1 tersangka 3. PPNS telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) pada 15 September 2023 yang  telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 16 Oktober 2023.

   “Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan terima kasih, untuk dukungan dan kerjasama dari semua tim, terutama penyidik, PPNS KLHK, juga dukungan dari Polda Papua,” tambahnya.

   Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua, AG. Martana mengatakan, pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah sangat konsisten untuk menindak tegas terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan perusakan terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Penetapan Kawasan Konservasi Tanpa Melibatkan Pemilik Lahan

   “Kasus ini sudah sudah selesai di tingkat kewenangan penyidik dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya di sidang di pengadilan. Ini semua dukungan kerja dari pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah,  aparat penegak hukum yang juga telah bersinergi,” katanya.

   Dia berharap dengan terjadinya kasus ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa Pentingnya menjaga kelestarian hutan dan juga kawasan konservasi, Taman Wisata Alam Teluk Youtefa dan kawasan-kawasan hutan lainnya.(roy/ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya