JAYAPURA-Untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada pedagang Orang Asli Papua (OAP), maka Pemerintah Kota Jayapura telah membuat Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal. Dimana untuk hasil bumi yang banyak ditanam OAP seperti umbi-umbian, sagu, pinang dan noken tidak boleh lagi dijual pedagang non Papua.
“Kami saat ini terus memberikan sosialisasi kepada pedagang non Papua bahwa sekarang sudah ada Perdanya, yakni pinang, sagu, umbi-umbian dan noken hanya boleh dijual oleh pedagang OAP, sehingga Perda ini terus kami sosialisasikan di 6 pasar yang ada di Kota Jayapura termasuk dengan masyarakat umum lainnya,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert LN Awi, ST, MT, Selasa (25/10) kemarin.
Robert mengungkapkan, memang Perda ini sudah disahkan, ini bagian dari amanat Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal (OAP) dan sosialisasi terus digalakkan sambil melihat respon pedagang dan masyarakat, karena tahun depan implementasinya akan dijalankan.
Menurut Robert, Perda ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada OAP dalam memaksimalkan penjualan komoditas budaya lokal, yang mana tujuan akhirnya pedagang OAP akan bisa sejahtera dan mampu bersaing dengan pedagang non Papua. Sebab, komoditi budaya lokal harus bisa dikembangkan secara mandiri dan maksimal oleh pedagang OAP.
“Kami berharap adanya Perda ini semua pihak bisa mendukungnya, karena ini suatu langkah strategis dalam membantu saudara kita pedagang OAP agar mampu bersaing dengan pedagang non Papua dan mampu memaksimalkan penjualan komoditi budaya, karena selama ini banyak kita temukan komoditi budaya yang dijual lebih dominan dilakukan oleh pedagang non papua,’’bebernya.
Menurutnya, jika terus dibiarkan pedagang non Papua yang menjual itu semua, tentu ini bisa berdampak dan tidak bisa memberikan peluang kepada pedagang OAP untuk berkembang dengan usaha pangan lokal ini. Oleh sebab itu, Perda ini dibuat tentu untuk melindungi eksistensi pedagang OAP untuk tetap bisa eksis dalam menjual dan memasarkan komoditi budaya yang telah diatur dalam Perda.
Selain itu, jika nanti pedagang OAP sudah mandiri dalam berjualan tentu peraturan bisa ditinjau kembali, karena pedagang OAP sudah dianggap mampu bersaing dalam berdagang komoditas lokal Papua.(dil/tri)