PTUN Jayapura Tolak Gugatan Balon Gubernur PBD

JAYAPURA-Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Jusak Sindar menetapkan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya (PBD)  Abdul Faris Umlati.

   Putusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya pokok gugatan pengguat tidak termasuk dalam wewenang PTUN. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.     

   Kemudian gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak serta pertimbangan lain Ketua PTUN Jayapura. Keputusan tersebut dibacakan pada Persidangan Dismissal Procedur di ruang sidang PTUN Jayapura, Senin (23/9) kemarin.

   Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini MRP Papua Barat Daya, Gustaf R. Kawer, mengatakan sebelum persidangan  Dismisal itu berlangsung, Pihak Pengguat melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatannya di PTUN Jayapura.

  “Gugatannya dicabut pada Jumat, 20 September 2024, sehingga Ketua PTUN pada persidangan hari ini (senin red) menetapkan menghentikan perkaranya,” jelasnya.

  Diapun mengatakan secara formil maupun subtansi Gugatan Penggugat memang tidak berdasar dan beralasan Hukum karena Verifikasi Faktual untuk memberi pertimbangan dan persetujuan untuk Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya dengan tidak meloloskan Penggugat sebagai Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya telah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya.

  “Sehingga Kami menilai Keputusan Ketua PTUN Jayapura ini sudah sangat tepat, karena ini bentuk penghargaan lembaga MRP,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Jusak Sindar menetapkan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya (PBD)  Abdul Faris Umlati.

   Putusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya pokok gugatan pengguat tidak termasuk dalam wewenang PTUN. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.     

   Kemudian gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak serta pertimbangan lain Ketua PTUN Jayapura. Keputusan tersebut dibacakan pada Persidangan Dismissal Procedur di ruang sidang PTUN Jayapura, Senin (23/9) kemarin.

   Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini MRP Papua Barat Daya, Gustaf R. Kawer, mengatakan sebelum persidangan  Dismisal itu berlangsung, Pihak Pengguat melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatannya di PTUN Jayapura.

  “Gugatannya dicabut pada Jumat, 20 September 2024, sehingga Ketua PTUN pada persidangan hari ini (senin red) menetapkan menghentikan perkaranya,” jelasnya.

  Diapun mengatakan secara formil maupun subtansi Gugatan Penggugat memang tidak berdasar dan beralasan Hukum karena Verifikasi Faktual untuk memberi pertimbangan dan persetujuan untuk Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya dengan tidak meloloskan Penggugat sebagai Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya telah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya.

  “Sehingga Kami menilai Keputusan Ketua PTUN Jayapura ini sudah sangat tepat, karena ini bentuk penghargaan lembaga MRP,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos