Tuesday, January 13, 2026
30.9 C
Jayapura

Gelapkan Dana, Karyawan BUMD Diserahkan Ke Kejaksaan

JAYAPURA – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi/penggelapan dana dengan tersangka berinisial MN alias Made (33),  yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (24/09) pagi, membenarkan jika telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Jayapura. Tersangka MN alias Made ini terlibat kasus tindak pidana pencucian uang.

   “Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Bundle Surat Pendirian BUMD Prov. Papua, 1 Bundle Job discription Karyawan, 1 Bundle Slip Penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 Bundle rekening Koran  Bank CIMB NIAGA dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka,” ungkap AKP Dewa dalam siaran persnya, Selas (24/9).

Baca Juga :  Mitigasi dan Pencegahan Bencana Jadi Prioritas BPBD Kota

  Lanjut AKP Dewa mengatakan, MN alias Made melakukan tindak korupsi menggelapkan uang, dana operasional BUMD Provinsi Papua (PT. Jamkrida Papua)  dengan cara mengambil dana senilai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

   “Dana tersebut dicairkan dengan alasan akan dipergunakan untuk Biaya Operasional Kantor, akan tetapi dalam Pelaksanaannya berdasarkan hasil Audit Internal perusahaan dana tersebut senilai Rp. 102.930.820,- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh ribuh delapan ratus dua puluh rupiah) digelapkan,” terangnya.

  Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.(Kar/tri)

Baca Juga :  Empat Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejari

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi/penggelapan dana dengan tersangka berinisial MN alias Made (33),  yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

  Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (24/09) pagi, membenarkan jika telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Jayapura. Tersangka MN alias Made ini terlibat kasus tindak pidana pencucian uang.

   “Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Bundle Surat Pendirian BUMD Prov. Papua, 1 Bundle Job discription Karyawan, 1 Bundle Slip Penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 Bundle rekening Koran  Bank CIMB NIAGA dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka,” ungkap AKP Dewa dalam siaran persnya, Selas (24/9).

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Parpol dan Bakal Calon Harus Pahami Aturan

  Lanjut AKP Dewa mengatakan, MN alias Made melakukan tindak korupsi menggelapkan uang, dana operasional BUMD Provinsi Papua (PT. Jamkrida Papua)  dengan cara mengambil dana senilai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

   “Dana tersebut dicairkan dengan alasan akan dipergunakan untuk Biaya Operasional Kantor, akan tetapi dalam Pelaksanaannya berdasarkan hasil Audit Internal perusahaan dana tersebut senilai Rp. 102.930.820,- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh ribuh delapan ratus dua puluh rupiah) digelapkan,” terangnya.

  Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.(Kar/tri)

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Pemerkosaan Seorang Nenek Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya