Tuesday, August 26, 2025
23.2 C
Jayapura

Sidak di Kelurahan Trikora, Wakil Wali Kota Soroti Sejumlah Persoalan

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Trikora untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, Jumat (22/8).

Dalam kunjungannya, Rustan Saru menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kedisiplinan pegawai, pelayanan kebersihan, hingga penyaluran bantuan sosial yang belum tepat sasaran.

“Masih ada pegawai yang terlambat masuk kantor, bahkan tidak hadir tanpa keterangan. Ada juga yang sudah malas bekerja,” ujar Rustan Saru usai sidak.

“Atas temuan ini, Wali Kota telah menginstruksikan BKPP untuk segera memberikan peringatan dan sanksi tegas,” lanjut Rustan Saru.

Ia menjelaskan, sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin dapat berupa penghentian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pemotongan gaji, bahkan pemecatan jika pelanggaran terus berlanjut.

Baca Juga :  Dua Warga Tertangkap Basah Buang Sampah Siang Hari

Selain kedisiplinan, Rustan Saru juga menyoroti pelayanan kebersihan yang dinilai belum maksimal. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap rumah tangga diwajibkan membayar retribusi sampah Rp 50.000 per bulan.

“Kalau warga sudah membayar, maka pelayanan juga harus maksimal. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Pemerintah harus hadir dengan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Wakil Wali Kota juga mengingatkan agar warga ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, penting agar kebersihan kota tetap terjaga.

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Trikora untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, Jumat (22/8).

Dalam kunjungannya, Rustan Saru menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kedisiplinan pegawai, pelayanan kebersihan, hingga penyaluran bantuan sosial yang belum tepat sasaran.

“Masih ada pegawai yang terlambat masuk kantor, bahkan tidak hadir tanpa keterangan. Ada juga yang sudah malas bekerja,” ujar Rustan Saru usai sidak.

“Atas temuan ini, Wali Kota telah menginstruksikan BKPP untuk segera memberikan peringatan dan sanksi tegas,” lanjut Rustan Saru.

Ia menjelaskan, sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin dapat berupa penghentian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pemotongan gaji, bahkan pemecatan jika pelanggaran terus berlanjut.

Baca Juga :  Rayakan Valentine, Socakab dan Sicakab Kunjungi Mantan Bupati Karafir

Selain kedisiplinan, Rustan Saru juga menyoroti pelayanan kebersihan yang dinilai belum maksimal. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap rumah tangga diwajibkan membayar retribusi sampah Rp 50.000 per bulan.

“Kalau warga sudah membayar, maka pelayanan juga harus maksimal. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Pemerintah harus hadir dengan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Wakil Wali Kota juga mengingatkan agar warga ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, penting agar kebersihan kota tetap terjaga.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya