“Kami menerima banyak keluhan dari kepala sekolah dan guru yang merasa kebingungan dalam menerjemahkan isi edaran tersebut. Di satu sisi, sekolah dilarang melakukan pungutan, namun di sisi lain tidak ada kejelasan mekanisme pembiayaan terhadap kegiatan dan kebutuhan dasar siswa yang belum ditanggung pemerintah,” jelas Kepala sekolah SMKN 2 Jayapura itu.
Menangapi surat edaran Walikota Jayapura itu, PGRI Provinsi Papua menyerukan beberapa hal penting. Pertama, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura perlu melakukan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan ( Kepala sekolah dan komite sekolah di semua tingkatan pendidikan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar realistis dan dapat dijalankan di lapangan.
Kedua, Transparansi dan penambahan alokasi anggaran pendidikan harus menjadi prioritas, sehingga kebutuhan dasar sekolah tidak dikompromikan demi menjalankan sebuah kebijakan yang secara administratif baik, namun lemah dari sisi implementasi.
Ketiga, lindungi guru dan kepala sekolah dari potensi tekanan kebijakan yang tidak disertai dukungan teknis dan fiskal yang jelas. Pendidikan tidak boleh dijalankan hanya dengan instruksi, tetapi dengan perencanaan dan dukungan yang konkret.
Keempat, meminta Dana Bosda ( Otsus) untuk siswa tidak melalui rekening siswa, tetapi masuk melalui rekening sekolah, peruntukannya seperti dana BOS Pusat, yang diikuti dengan Juknis yang jelas , diantaranya membiayai semua pembiayaan yang tidak terakomodir oleh dana BOS Pusat.
PGRI Provinsi Papua tetap berkomitmen menjadi mitra kerja bagi pemerintah daerah. “Kami akan terus memperjuangkan pendidikan yang berkualitas, bermartabat, dan berpihak kepada siswa serta tenaga pendidik di seluruh wilayah Papua,” tegasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos