Kebijakan Tanpa Pungutan Harus Diikuti Dukungan Anggaran
JAYAPURA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua Elia Waromi, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jayapura melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 420/0722/2025 tentang larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri.
“Kami mengapresiasi semangat kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua dan memperluas akses pendidikan,” kata Elia kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/4) sore.
Namun begitu, PGRI menekankan bahwa kebijakan pelarangan pungutan di sekolah tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan anggaran yang memadai dan perencanaan yang matang. Menurut Elia Waromi, banyak kebutuhan sekolah seperti seragam (seragam Praktek sekolah Kejuruan), atribut, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) belum sepenuhnya dicover oleh dana BOS dan BOSDA.
Karena itu, jika larangan diberlakukan tanpa kompensasi anggaran yang tepat sasaran, maka yang terjadi adalah ketimpangan pembiayaan yang justru membebani guru, kepala sekolah, dan melemahkan layanan pendidikan.