Tuesday, October 7, 2025
22.4 C
Jayapura

SE Walikota Bikin Binggung Kepsek dan Guru

Kebijakan Tanpa Pungutan Harus Diikuti Dukungan Anggaran 

JAYAPURA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua Elia Waromi,  menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jayapura melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 420/0722/2025 tentang larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri.

“Kami mengapresiasi semangat kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua dan memperluas akses pendidikan,” kata Elia kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/4) sore.

  Namun begitu, PGRI menekankan bahwa kebijakan pelarangan pungutan di sekolah tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan anggaran yang memadai dan perencanaan yang matang. Menurut Elia Waromi,  banyak kebutuhan sekolah seperti seragam (seragam Praktek sekolah Kejuruan), atribut, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) belum sepenuhnya dicover oleh dana BOS dan BOSDA.

Baca Juga :  Walikota Minta Warga Tidak Dipersulit dan Jangan Ada Pungli

Karena itu,  jika larangan diberlakukan tanpa kompensasi anggaran yang tepat sasaran, maka yang terjadi adalah ketimpangan pembiayaan yang justru membebani guru, kepala sekolah, dan melemahkan layanan pendidikan.

Kebijakan Tanpa Pungutan Harus Diikuti Dukungan Anggaran 

JAYAPURA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua Elia Waromi,  menyampaikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jayapura melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 420/0722/2025 tentang larangan pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri.

“Kami mengapresiasi semangat kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua dan memperluas akses pendidikan,” kata Elia kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/4) sore.

  Namun begitu, PGRI menekankan bahwa kebijakan pelarangan pungutan di sekolah tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan anggaran yang memadai dan perencanaan yang matang. Menurut Elia Waromi,  banyak kebutuhan sekolah seperti seragam (seragam Praktek sekolah Kejuruan), atribut, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) belum sepenuhnya dicover oleh dana BOS dan BOSDA.

Baca Juga :  Penempatan Guru di Tanah Papua Harus Merata

Karena itu,  jika larangan diberlakukan tanpa kompensasi anggaran yang tepat sasaran, maka yang terjadi adalah ketimpangan pembiayaan yang justru membebani guru, kepala sekolah, dan melemahkan layanan pendidikan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya