JAYAPURA-Tersangka Tindak Pidana Pencurian berinisial HI alias Boni (19) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/4). Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus Tindak Pidana Pencurian ini terjadi pada Senin (5/2) lalu, sekitar pukul 03.00 dini hari lalu, di Koya Koso Distrik Abepura, Kota Jayapura, di rumah Korban Muhammad Yusuf.
Bermula Tersangka Boni bersama pelaku GO (masih buron) datang dari arah Buper Waena menuju TKP menggunakan sepeda motor. Setibanya di TKP keduanya melihat sepeda motor merek Yamaha WR 150, milik Korban terparkir di depan teras rumah.
Meski pagar halaman rumah Korban ketika itu tertutup menggunakan gembok, namun keduanya berhasil membuka gembok itu menggunakan linggis. “Yang masuk ke dalam areal teras untuk mencuri motor, hanya Tersangka, sementara pelaku GO menunggu di luar jalan,” ungkap Soeparmanto, Rabu (24/4).
Lebih lanjut setelah berhasil membuka pintu gerbang, Tersangka mulai menjalankan aksinya dengan merusak kunci stang motor korban menggunakan kunci Letter (T) hingga berhasil. “Setelah berhasil, keduanya bawa kabur motor Korban ke pertigan Pantai Holtekamp, selanjutnya dibawa ke Buper,” jelas Soeparmanto.
Ditambahkan Soeparmanto, Korban baru mengetahui kendaraanya itu hilang, saat ibunya (saksi) Jean terbangun untuk salat subuh. “Dia lihat motor milik anaknya hilang, atas kejadian itupun, mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polsek,” bebernya.
Dikatakan setelah melakukan penyidikan, Tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. “Saat ini Tersangka HI sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, sementara GO masih dalam pencarian,” ujar Soeparmanto. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos