JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja tepat waktu usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penegasan ini tertuang dalam revisi Surat Edaran Nomor: 400.9.1/0517 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menjelaskan bahwa masa libur Lebaran 2026 berlangsung hingga 24 Maret 2026. Sementara itu, ASN dijadwalkan kembali masuk kantor secara normal pada 30 Maret 2026, setelah menjalani sistem Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
“Pada hari pertama masuk kerja, seluruh ASN tidak boleh terlambat dan harus segera menyesuaikan ritme kerja setelah libur panjang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, menambah masa libur, atau membolos setelah cuti bersama akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman ringan hingga berat.