Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, JPU mendakwa Kadek melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan menuntut hukuman dua tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Jayapura dalam Putusan No. 454/Pid.B/2023/PN Jap (6 September 2024) menyatakan bahwa Kadek tidak terbukti melakukan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervoolging).
Atas putusan ini JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA, tetapi MA menolak permohonan tersebut, sehingga putusan PN Jayapura telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Dengan adanya putusan MA, maka klien kami I Kadek Ary Nopiantha bukan merupakan pelaku perbuatan pidana, dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervoolging), serta memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Karena ini merupakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht),” tegas Panggabean.
Panggabean menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Jein Ernita Hutahean dan Yusuf Sambara atas dugaan rekayasa kasus ini. “Kami akan menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam laporan palsu ini,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos