Thursday, November 20, 2025
25.7 C
Jayapura

Ganja 3,7 Kg Dimusnahkan di Depan Tersangka

JAYAPURA-Sebanyak 3,7 Kg Ganja dimusnahkan Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/3) pagi. Pemusnahan ini dilakukan langsung di depan tersanga ML (22) dan DI (19).

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ini terkait Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba  / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari  2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

  Alamsyah menerangkan bahwa sebanyak 3,7 Kg Ganja yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Taliti, S.H. “Barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Alam.

Baca Juga :  Progres 89 Persen, Gedung Monumental Ditarget Selesai Desember

   Sementara untuk perbuatan kedua tersangka kata Kasat ML dan DI melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

  Iptu Alam menambahkan, pihaknya kemarin telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan Jaksanya yang bernama Rakhmat, S.H.

   “Pemberantasan Narkotika terus kami gencarkan dan semua dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Bila masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” pesan Alam. (ade/tri)

Baca Juga :  Di Merauke, Seorang Mahasiswa Dibacok OTK

JAYAPURA-Sebanyak 3,7 Kg Ganja dimusnahkan Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/3) pagi. Pemusnahan ini dilakukan langsung di depan tersanga ML (22) dan DI (19).

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ini terkait Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba  / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari  2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

  Alamsyah menerangkan bahwa sebanyak 3,7 Kg Ganja yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Taliti, S.H. “Barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Alam.

Baca Juga :  Terkendala Lahan, Pengelolaan Air Baku Belum Berjalan

   Sementara untuk perbuatan kedua tersangka kata Kasat ML dan DI melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

  Iptu Alam menambahkan, pihaknya kemarin telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan Jaksanya yang bernama Rakhmat, S.H.

   “Pemberantasan Narkotika terus kami gencarkan dan semua dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Bila masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” pesan Alam. (ade/tri)

Baca Juga :  Mengajukan Tuntutan Tebusan Rp 500 juta

Berita Terbaru

Artikel Lainnya