Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Orang Asing di Papua Harus Diawasi

Pembukaan rapat Timpora tingkat Provinsi Papua di Swissbel-Hotel, Senin (25/3).( FOTO : Elfira/Cepos)

Sejak 2019, Delapan WNA Dideportasi

JAYAPURA- Pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengganggu keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat dan negara.

 Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua, Hermansyah Siregar  dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Papua di Swissbel-Hotel, Senin (25/3).

 Dimana kegiatan tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Papua bersama Kantor Imigrasi Klas I TPI Jayapura, Kantor Imigrasi Klas II TPI Mimika, Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke, Kantor Imigrasi Klas II TPI Biak.

 “Tugas tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Papua adalah berkoordinasi dan tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Provinsi Papua, dengan harapan setiap orang asing yang berada di Papua dapat bermanfaat bagi masyarakat Papua dan mendukung pembangunan nasional,” ungkapnya.

 Sepanjang tahun 2018, Keimigrasian sudah menyidik 21 orang atas izin ilegal, tahun 2019 Kanim Klas II TPI Mimika telah menyidik satu orang WNA asal Kamerun, juga sedang menginvestigasi 2 orang WNA Bangladesh yang telah membawa 6 orang ke Merauke dan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal. “Awal tahun 2019, Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua telah mendeportasi sekitar 8 orang WNA,” terangnya.

Baca Juga :  DPR Kota Minta Warga yang Nyampah Disanksi

 Kolaborasi dan sinergitas antar instansi terkait lebih ditingkatkan karena menurutnya pengawasan orang asing bukan hanya tugas dari Imigrasi saja, melainkan semua instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan saling berkoordinasi agar ruang gerak dari pada WNA ilegal makin kecil.

 Sementara itu, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan PLBN Skouw, Yan Z Numberi, selaku administrator Pos Lintas Batas Negara Skouw menyebutkan PLBN Skouw sendiri telah memiliki Cable Implementation Quality System. Dimana dari berbagai instansi tergabung dalam CIQS diantaranya Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, TNI, POLRI.

 Di tempat yang sama, Intel Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (E) Sadikin Rijali As menekankan adanya Pos terpadu. Dimana pos tersebut semua instansi terkait bisa terlibat dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY Jo Sembiring Akhirnya Naik Brigjend

 Dikatakan, Pangkalan Laut Utama Silas Papare sudah melaksanakan tugas yaitu melaksanakan patroli rutin di Wilayah Perairan Jayapura namun belum bersinergi dengan instasi terkait lain seperti Imigrasi, Karantina, Bea Cukai dan lainnya.

 “Banyak ditemukan Warga asing terutama yang dari PNG, dan mereka tinggal dan berbaur dengan warga Kota Jayapura, bahkan ada yang sudah bekerja namun tidak mengantongi tanda pengenal seperti  surat izin tinggal,” terang Sadikin Rijali

 Melalui rapat yang digelar di Hotel Swissbel tersebut, ia berharap semua stakeholder harus dilibatkan darat, laut dan udara agar kita bisa mengamankan negara dari segala bentuk ancaman. Ancaman itu bukan hanya terkait dengan ancaman kekerasan tetapi juga ancaman peredaran gelap Narkoba, minuman keras dan lainnya dan kita yang sudah ada dalam wadah Timpora bisa segera bertindak cepat dalam melakukan pengawasan terpadu khususnya di wilayah Laut Jayapura dan sekitarnya. (fia/wen)

Pembukaan rapat Timpora tingkat Provinsi Papua di Swissbel-Hotel, Senin (25/3).( FOTO : Elfira/Cepos)

Sejak 2019, Delapan WNA Dideportasi

JAYAPURA- Pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengganggu keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat dan negara.

 Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua, Hermansyah Siregar  dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Papua di Swissbel-Hotel, Senin (25/3).

 Dimana kegiatan tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Papua bersama Kantor Imigrasi Klas I TPI Jayapura, Kantor Imigrasi Klas II TPI Mimika, Kantor Imigrasi Klas II TPI Merauke, Kantor Imigrasi Klas II TPI Biak.

 “Tugas tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Papua adalah berkoordinasi dan tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Provinsi Papua, dengan harapan setiap orang asing yang berada di Papua dapat bermanfaat bagi masyarakat Papua dan mendukung pembangunan nasional,” ungkapnya.

 Sepanjang tahun 2018, Keimigrasian sudah menyidik 21 orang atas izin ilegal, tahun 2019 Kanim Klas II TPI Mimika telah menyidik satu orang WNA asal Kamerun, juga sedang menginvestigasi 2 orang WNA Bangladesh yang telah membawa 6 orang ke Merauke dan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal. “Awal tahun 2019, Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua telah mendeportasi sekitar 8 orang WNA,” terangnya.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY Jo Sembiring Akhirnya Naik Brigjend

 Kolaborasi dan sinergitas antar instansi terkait lebih ditingkatkan karena menurutnya pengawasan orang asing bukan hanya tugas dari Imigrasi saja, melainkan semua instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan saling berkoordinasi agar ruang gerak dari pada WNA ilegal makin kecil.

 Sementara itu, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan PLBN Skouw, Yan Z Numberi, selaku administrator Pos Lintas Batas Negara Skouw menyebutkan PLBN Skouw sendiri telah memiliki Cable Implementation Quality System. Dimana dari berbagai instansi tergabung dalam CIQS diantaranya Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, TNI, POLRI.

 Di tempat yang sama, Intel Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (E) Sadikin Rijali As menekankan adanya Pos terpadu. Dimana pos tersebut semua instansi terkait bisa terlibat dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga :  DPR Kota Minta Warga yang Nyampah Disanksi

 Dikatakan, Pangkalan Laut Utama Silas Papare sudah melaksanakan tugas yaitu melaksanakan patroli rutin di Wilayah Perairan Jayapura namun belum bersinergi dengan instasi terkait lain seperti Imigrasi, Karantina, Bea Cukai dan lainnya.

 “Banyak ditemukan Warga asing terutama yang dari PNG, dan mereka tinggal dan berbaur dengan warga Kota Jayapura, bahkan ada yang sudah bekerja namun tidak mengantongi tanda pengenal seperti  surat izin tinggal,” terang Sadikin Rijali

 Melalui rapat yang digelar di Hotel Swissbel tersebut, ia berharap semua stakeholder harus dilibatkan darat, laut dan udara agar kita bisa mengamankan negara dari segala bentuk ancaman. Ancaman itu bukan hanya terkait dengan ancaman kekerasan tetapi juga ancaman peredaran gelap Narkoba, minuman keras dan lainnya dan kita yang sudah ada dalam wadah Timpora bisa segera bertindak cepat dalam melakukan pengawasan terpadu khususnya di wilayah Laut Jayapura dan sekitarnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya