Friday, October 25, 2024
26.7 C
Jayapura

DPR Kota Jayapura Terbentuk Lima Fraksi

JAYAPURA-Wakil Ketua Sementara DPR Kota Jayapura Pares Lord Wenda menjelaskan agenda yang dilaksanakan oleh anggota DPRK Jayapura pasca pelantikan, pembentukan alat fraksi-fraksi dewan,  pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan, dan pembentukan ketua dan wakil ketua defenitif.

  Khusus fraksi, pihaknya telah membentuk 5 fraksi, meliputi 3 fraksi berdasarkan total kursi pemenang pemilukada, kemudian dua fraksi lainnya gabungan partai politik. Kelima fraksi ini meliputi, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS, kemudiaan dua lainnya Fraksi Pikiran Rakyat dan Fraksi Partai Gerakan Kebangkitan Solidaritas.

Pares Lord Wenda  (FOTO: Karel/Cepos)

  Untuk Fraksi Pikiran Rakyat gabungan dari Partai PDIP, Hanura, Gelora, dan Partai Demokrat. Kemudian Fraksi Partai Gerakan Kebangkitan Solidaritas gabungan Partai Gerindra, PKB dan PSI.

Baca Juga :  Tak Hanya Togel, Pasar Mama Papua juga Jadi Tempat Miras

  “Untuk Partai Perindo dan PAN masuk di Fraksi Golkar,” jelasnya di ruang kerja Rabu (23/10).

Untuk Tatib sendiri, pihaknya bersama anggota telah membahas isi dari masing masing pasal yang ada di dalam Tatib tersebut pada Rabu kemarin, adapun pasal pada Tatib ini mencapai ratusan pasal.

  Tatib  dewan, kata Pares,  menjadi pedoman dewan melaksanakan seluruh kegiatan baik internal maupun eksternal seperti pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), melaksankan fungsi dan perannya seperti fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan Pengawasan.

  Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan semua kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Antisipasi  Ganja, Pengamanan Pelabuhan Diperketat

   Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang, yaitu menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menerima Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif dalam hal  ini Pemerintah Kota Jayapura.

  Membahas Raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif dewan, serta menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda, yapi juga hal lain yang berkaitan dengan fungsi legislasi.

JAYAPURA-Wakil Ketua Sementara DPR Kota Jayapura Pares Lord Wenda menjelaskan agenda yang dilaksanakan oleh anggota DPRK Jayapura pasca pelantikan, pembentukan alat fraksi-fraksi dewan,  pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan, dan pembentukan ketua dan wakil ketua defenitif.

  Khusus fraksi, pihaknya telah membentuk 5 fraksi, meliputi 3 fraksi berdasarkan total kursi pemenang pemilukada, kemudian dua fraksi lainnya gabungan partai politik. Kelima fraksi ini meliputi, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS, kemudiaan dua lainnya Fraksi Pikiran Rakyat dan Fraksi Partai Gerakan Kebangkitan Solidaritas.

Pares Lord Wenda  (FOTO: Karel/Cepos)

  Untuk Fraksi Pikiran Rakyat gabungan dari Partai PDIP, Hanura, Gelora, dan Partai Demokrat. Kemudian Fraksi Partai Gerakan Kebangkitan Solidaritas gabungan Partai Gerindra, PKB dan PSI.

Baca Juga :  Berharap Bisa Audiens dengan DPRP

  “Untuk Partai Perindo dan PAN masuk di Fraksi Golkar,” jelasnya di ruang kerja Rabu (23/10).

Untuk Tatib sendiri, pihaknya bersama anggota telah membahas isi dari masing masing pasal yang ada di dalam Tatib tersebut pada Rabu kemarin, adapun pasal pada Tatib ini mencapai ratusan pasal.

  Tatib  dewan, kata Pares,  menjadi pedoman dewan melaksanakan seluruh kegiatan baik internal maupun eksternal seperti pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), melaksankan fungsi dan perannya seperti fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan Pengawasan.

  Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan semua kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Selesai Walikota, Bantu Kemensos, Menuju Papua 1

   Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang, yaitu menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menerima Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif dalam hal  ini Pemerintah Kota Jayapura.

  Membahas Raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif dewan, serta menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda, yapi juga hal lain yang berkaitan dengan fungsi legislasi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/