Site icon Cenderawasih Pos

Indeks Perlindungan Anak di Papua Masih Rendah 43,43

JAYAPURA – Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Indeks Pembangunan Gender Provinsi tahun 2023 dimana Papua menempati urutan terakhir yakni 81,64.

Begitu juga dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2022, dimana capaian IPA Provinsi Papua sebesar 43,43 dibandingkan Papua Barat 55,9.  Sementara capaian IPA Indonesia 63,3 terbilang rendah dibanding Yogyakarta 71,08.

Data tersebut dipaparkan saat kick off penguatan perang kelompok kerja perempuan, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diselenggarakan oleh Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) di Papua, Senin (22/7).

Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan Pemerintah Papua terus berusaha secara maksimal melalui lembaga teknis dan mitra dalam hal ini MRP melalui kelompok-kelompok kerjanya dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di seluruh tanah Papua.

“Saya mengharapkan kick off penguatan perang kelompok kerja perempuan MRP dapat menjadi wadah sharing informasi yang strategis bagi OPD pengampu PPPA dan MRP untuk lebih meningkatkan kebijakan dan program yang berpihak kepada pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di seluruh tanah Papua,” kata Ridwan.

Lanjutnya, secara khusus juga keterwakilan perempuan di ruang-ruang publik, ruang politik, ekonomi dan sebagainya sehingga ikut mendorong percepatan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak.

Ridwan menyebut kehidupan perempuan dan anak di Papua, terkait Indeks Pembangunan Manusia secara nasional, Indeks Pembangunan Pemberdayaan Gender memperlihatkan perkembangan tidak yang signifikan, tetapi secara bertahap ada perubahan kualitas hidup yang terus berubah dari waktu ke waktu.

“Pemerintah Papua terus berusaha secara maksimal melalui lembaga teknis dan mitra dalam hal ini MRP melalui kelompok-kelompok kerjanya dan masyarakat terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di seluruh tanah Papua,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu moment penting yang sedang dan akan berlangsung adalah pengangkatan DPRK, yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu tentang 30%  kuota perempuan dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui mekanisme pengangkatan dan aturan turunan teknis di masing-masing Provinsi di Tanah Papua.

“Kepada perempuan dengan komunitas agar dapat mengawal, memantau dan memastikan pelibatan perempuan di setiap tahapannya, serta mampu merespon dengan cara bijak pula,” pungkasnya. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version