Saturday, January 25, 2025
25.7 C
Jayapura

Kasus Perlindungan Anak Paling Dominan

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2024, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura tercatat telah mendampingi sebanyak 167 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 83 kasus terkait perlindungan anak paling dominan atau paling banyak ditangani Bapas.

   Kepala Bapas Kelas II Jayapura, Frianty Sanng didampingi Ahmad Roifi Nuqosin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda mengungkapkan, bahwa jumlah pendampingan anak pada tahun 2024 menunjukkan kenaikan jika dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 150 kasus.

   “Tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 sebanyak 150 kasus dan pada tahun ini (2024) naik 17 kasus yaitu sebanyak 167 kasus,” jelas Frianty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/1).

   Pendampingan tersebut, lanjut Frianty,  meliputi proses sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian hingga masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

   Selama masa pendampingan di LPKA dan LPKS klien anak mengikuti berbagai program pembinaan. Program dimaksud beragam, yakni program keterampilan, kepribadian hingga kemandirian. Diharapkan, anak yang telah menjalankan masa pembinaan, tidak kembali melakukan tindak pidana dan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki untuk menggapai cita-cita.

Baca Juga :  Selama 9 bulan, DP3AKB Tangani 79 Kasus Kekerasan Anak

   Frianty menyebut dari jumlah 167 kasus  yang ditangani selama 2024, sebanyak 87 pelaku dan 80 korban. Sementara dari segi jenis kelamin laki-laki sebanyak 91 orang dan 76 perempuan (lebih rinci lihat tabel).

   Frianty menjelaskan peran Bapas dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni melalui pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Peran ini bertujuan untuk melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi.

Secara garis besar adapun faktor utama yang mengakibatkan anak-anak rentan terkena masalah disampaikan Frianty diantaranya, sosial media, pergaulan bebas, hingga peran orang tua tidak optimal.

   “Faktor yang menyebabkan anak melakukan tindakan pidana itu karena pergaulan bebas tanpa dikontrol penuh oleh orang tua, ada juga faktor ekonomi, kemudian kurangnya kasih sayang dari orang terdekat,” ungkapnya.

   Karena itu ia berharap kepada orang tua untuk selalu memantau gerak-gerik anak-anaknya supaya tidak melakukan hal yang tidak diinginkan terjadi. Dirinya melanjutkan, anak yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga mendapatkan layanan dari Bapas Jayapura.

Baca Juga :  Pentingnya Peran Orang Tua Tingkatkan Dalam Tuingkatkan Minat Baca Anak

   Sejak hari pertama Anak diserahkan ke LPKA, Bapas Jayapura juga menerima permintaan terkait program pembinaan awal, pembinaan akhir, Pemindahan anak karena usia dan program Integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (kar/tri)

Data Kasus yang Ditangani Bapas Kelas II Jayapura

    No  Masalah Hukum Jumlah  Kasus

  1. 1. Perlindungan anak            83
  2. 2. Pencurian                 56
  3. 3. Penganiayaan 13
  4. 4. Kecelakaan Lalu Lintas   5
  5. 5. Narkotika    4
  6. 6. Perdagangan manusia   2
  7. 7. Pembunuhan   1
  8. 8. KDRT   1
  9. 9. ITE   1
  10. 10. Penadahan   1

Sumber : Bapas Kelas II Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2024, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura tercatat telah mendampingi sebanyak 167 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 83 kasus terkait perlindungan anak paling dominan atau paling banyak ditangani Bapas.

   Kepala Bapas Kelas II Jayapura, Frianty Sanng didampingi Ahmad Roifi Nuqosin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda mengungkapkan, bahwa jumlah pendampingan anak pada tahun 2024 menunjukkan kenaikan jika dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 150 kasus.

   “Tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 sebanyak 150 kasus dan pada tahun ini (2024) naik 17 kasus yaitu sebanyak 167 kasus,” jelas Frianty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/1).

   Pendampingan tersebut, lanjut Frianty,  meliputi proses sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian hingga masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

   Selama masa pendampingan di LPKA dan LPKS klien anak mengikuti berbagai program pembinaan. Program dimaksud beragam, yakni program keterampilan, kepribadian hingga kemandirian. Diharapkan, anak yang telah menjalankan masa pembinaan, tidak kembali melakukan tindak pidana dan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki untuk menggapai cita-cita.

Baca Juga :  Miras Ilegal Hingga Hak OAP Jadi Perhatian Bersama

   Frianty menyebut dari jumlah 167 kasus  yang ditangani selama 2024, sebanyak 87 pelaku dan 80 korban. Sementara dari segi jenis kelamin laki-laki sebanyak 91 orang dan 76 perempuan (lebih rinci lihat tabel).

   Frianty menjelaskan peran Bapas dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni melalui pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Peran ini bertujuan untuk melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi.

Secara garis besar adapun faktor utama yang mengakibatkan anak-anak rentan terkena masalah disampaikan Frianty diantaranya, sosial media, pergaulan bebas, hingga peran orang tua tidak optimal.

   “Faktor yang menyebabkan anak melakukan tindakan pidana itu karena pergaulan bebas tanpa dikontrol penuh oleh orang tua, ada juga faktor ekonomi, kemudian kurangnya kasih sayang dari orang terdekat,” ungkapnya.

   Karena itu ia berharap kepada orang tua untuk selalu memantau gerak-gerik anak-anaknya supaya tidak melakukan hal yang tidak diinginkan terjadi. Dirinya melanjutkan, anak yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga mendapatkan layanan dari Bapas Jayapura.

Baca Juga :  Merasa Didiskriminasi dari Jawaban Jubir Satgas Covid

   Sejak hari pertama Anak diserahkan ke LPKA, Bapas Jayapura juga menerima permintaan terkait program pembinaan awal, pembinaan akhir, Pemindahan anak karena usia dan program Integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. (kar/tri)

Data Kasus yang Ditangani Bapas Kelas II Jayapura

    No  Masalah Hukum Jumlah  Kasus

  1. 1. Perlindungan anak            83
  2. 2. Pencurian                 56
  3. 3. Penganiayaan 13
  4. 4. Kecelakaan Lalu Lintas   5
  5. 5. Narkotika    4
  6. 6. Perdagangan manusia   2
  7. 7. Pembunuhan   1
  8. 8. KDRT   1
  9. 9. ITE   1
  10. 10. Penadahan   1

Sumber : Bapas Kelas II Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/