JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa seluruh aset milik organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu dan tidak boleh dibawa atau dipindahkan secara khusus ketika terjadi pergantian maupun pergeseran pimpinan OPD.
Penegasan ini disampaikan untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus menekan pemborosan anggaran, khususnya pengadaan aset pimpinan seperti kendaraan operasional.
“Cukup pimpinannya saja yang bergeser. Aset dan fasilitas lainnya tidak perlu ikut berpindah. Ini berlaku selama saya memimpin,” tegas Abisai Rollo saat kegiatan di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (22/12).
Menurut Abisai, praktik membawa atau memindahkan aset saat pergantian pimpinan kerap memicu pengadaan baru yang sebenarnya tidak mendesak. Hal tersebut berdampak pada pembengkakan anggaran dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi belanja daerah.
Ia menekankan bahwa aset yang sudah tersedia di masing-masing OPD harus dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan yang baru, tanpa harus mengajukan pengadaan tambahan, kecuali benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Wali Kota berharap penataan dan pengelolaan aset di setiap OPD dimaksimalkan, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset. Dengan penataan yang baik, pemerintah daerah dapat memastikan aset tetap terjaga, tercatat dengan jelas, serta memberi manfaat maksimal bagi pelayanan publik.
JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa seluruh aset milik organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu dan tidak boleh dibawa atau dipindahkan secara khusus ketika terjadi pergantian maupun pergeseran pimpinan OPD.
Penegasan ini disampaikan untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus menekan pemborosan anggaran, khususnya pengadaan aset pimpinan seperti kendaraan operasional.
“Cukup pimpinannya saja yang bergeser. Aset dan fasilitas lainnya tidak perlu ikut berpindah. Ini berlaku selama saya memimpin,” tegas Abisai Rollo saat kegiatan di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (22/12).
Menurut Abisai, praktik membawa atau memindahkan aset saat pergantian pimpinan kerap memicu pengadaan baru yang sebenarnya tidak mendesak. Hal tersebut berdampak pada pembengkakan anggaran dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi belanja daerah.
Ia menekankan bahwa aset yang sudah tersedia di masing-masing OPD harus dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan yang baru, tanpa harus mengajukan pengadaan tambahan, kecuali benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Wali Kota berharap penataan dan pengelolaan aset di setiap OPD dimaksimalkan, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset. Dengan penataan yang baik, pemerintah daerah dapat memastikan aset tetap terjaga, tercatat dengan jelas, serta memberi manfaat maksimal bagi pelayanan publik.