Saturday, March 14, 2026
26.7 C
Jayapura

GKI Kanaan Gelar Sidang Jemaat ke-XXIV

JAYAPURA – Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Kanaan Perumnas IV Padang Bulan menggelar Sidang Jemaat ke-XXIV pada Jumat (21/11), yang diikuti 116 peserta.

Sidang tahun ini mengusung tema “Kasih Kristus Menggerakkan Kemandirian Gereja, Mewujudkan Perdamaian, Keadilan, dan Kesejahteraan” (2 Kor 5:18) serta sub tema “Kasih Kristus Menguatkan Jemaat untuk Mandiri dan Aktif Mewujudkan Kesejahteraan Bersama.”
Pembukaan sidang ditandai dengan pemukulan tifa oleh Badan Pekerja Klasis Port Numbay, diwakili, Pdt. Naomi E.O. Auri, S.Si,dilanjutkan penyematan tanda peserta dan penyerahan palu sidang.

Ketua Majelis Jemaat, Pdt. Joice P. Tulaseket, menyampaikan bahwa sidang jemaat menjadi forum resmi untuk mengevaluasi seluruh program pelayanan 2025. “99 persen program pelayanan tahun 2025 terlaksana dan dilaporkan secara terbuka sebagai bahan evaluasi tetapi juga sekaligus menjadi dasar untuk merencakan proyeksi program 2026 kedepan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Umat Padati Perayaan Pentakosta Hari Kedua

JAYAPURA – Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Kanaan Perumnas IV Padang Bulan menggelar Sidang Jemaat ke-XXIV pada Jumat (21/11), yang diikuti 116 peserta.

Sidang tahun ini mengusung tema “Kasih Kristus Menggerakkan Kemandirian Gereja, Mewujudkan Perdamaian, Keadilan, dan Kesejahteraan” (2 Kor 5:18) serta sub tema “Kasih Kristus Menguatkan Jemaat untuk Mandiri dan Aktif Mewujudkan Kesejahteraan Bersama.”
Pembukaan sidang ditandai dengan pemukulan tifa oleh Badan Pekerja Klasis Port Numbay, diwakili, Pdt. Naomi E.O. Auri, S.Si,dilanjutkan penyematan tanda peserta dan penyerahan palu sidang.

Ketua Majelis Jemaat, Pdt. Joice P. Tulaseket, menyampaikan bahwa sidang jemaat menjadi forum resmi untuk mengevaluasi seluruh program pelayanan 2025. “99 persen program pelayanan tahun 2025 terlaksana dan dilaporkan secara terbuka sebagai bahan evaluasi tetapi juga sekaligus menjadi dasar untuk merencakan proyeksi program 2026 kedepan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pengguna Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya