JAYAPURA-Ketua Organda Kota Jayapura, Samadi mengaku mengapresiasi langkah pemerintah pusat terkait pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana salah satu kebijakannya tidak akan lagi memberlakukan tarif pengurusan izin trayek bagi para pelaku angkutan kota konvensional.
Namun demikian menurut Samadi, pemberlakuan aturan tersebut belum menyentuh akar persoalan yang dialami oleh para pemilik atau operator angkutan konvensional.
“Kalau soal kewenangan kehilangan retribusi itu sebenarnya itu menjadi kewenangan pemerintah. Jangan sampai ada kaitannya dengan angkutan konvensional itu sendiri.
Jangan sampai karena sudah tidak lagi di pungut retribusi, jangan sampai angkot konvensional tidak diizinkan untuk beroperasi lagi,” kata Samadi, Rabu (23/8).
Dia mengakui secara umum untuk melakukan aturan tersebut memang sangat baik untuk kepentingan secara umum di negara ini karena sudah dianggap menjawab kebutuhan masyarakat terutama para operator angkutan kota konvensional.
Namun khusus di Kota Jayapura, saat ini permasalahan utama yang terjadi dan dialami oleh para pelaku maupun operator angkutan kota ini terkait dengan pendapatan hariannya.
“Bahkan operator kami sangat susah untuk mendapatkan setoran ke majikan. Pendapatan harian itu sangat-sangat minim. Ini disebabkan karena maraknya aplikator online, walaupun mereka belum memiliki izin di Kota Jayapura tetapi pemerintah seperti membiarkan mereka untuk beroperasi tanpa memiliki tarif dasar,” katanya.
Terkait persoalan ini pihaknya juga sudah menyampaikan ke DPR Papua, namun informasi dari salah satu anggota dprp masih menunggu jadwal masa-masa sidang. “Saya sudah WA ke wakil ketua komisi 4 DPRP, 25 Agustus baru selesai sidang. Mudah-mudahan setelah itu kami berharap bisa duduk bersama dengan semua elemen terkait,” tambahnya. (roy/nat)