Terkait uang komite sekolah, kata Rustan Saru, harus fleksibel. Artinya, harus berdasarkan hasil keputusan bersama dengan orang tua murid.
“Misalnya hasil keputusan Rp 50 ribu tiap bulan, bagi orang tua yang mampu bisa lebih, sedangkan yang tidak mampu bisa kurang bisa juga tidak dipungut, tetapi harus buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” jelasnya.
Tetapi pada prinsipnya, Wali Kota dan wakil walikota tidak boleh mendengar dan melihat ada anak-anak tidak sekolah karena tidak mampu dari segi finansial.
“Kepada guru-guru juga diharapkan untuk tidak boleh melarang anak-anak sekolah untuk belajar gara-gara tidak bayar uang komite,” tegasnya.
Pihak sekolah diminta untuk memahami kondisi para orang tua murid, tidak ada unsur paksaan apalagi menyebabkan anak-anak tidak bisa bersekolah. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos