Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Ratusan Depot Air Minum Isi Ulang Belum Diperiksa

Dinkes Temukan Bakteri E.Coli pada Air isi Ulang

JAYAPURA– Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, memperingatkan masyarakat kota jayapura supaya benar-benar selektif dalam mengkonsumsi air isi ulang yang tersebar di kota jayapura saat ini.

   Pasalnya dari hasil uji laboratorium yang dilakukan pihaknya bersama dengan lapkesda provinsi papua,  ada sekitar 28 tempat usaha air minum isi ulang, di Kota Jayapura yang terkontaminasi Bakteri E.Coli.

“Yang tidak memenuhi syarat dari yang diperiksa itu ada 28 usaha. Yang tidak memenuhi syarat itu yang terdeteksi ada kuman E.Coli,” kata Ni Nyoman Sri Antari, belum lama ini.

Ilustrasi Bakteri E-Coli

Dikatakan, di Kota Jayapura dari data yang ada pada dinas kesehatan jumlah pengusaha air minum atau air galon sebanyak 415 usaha. Dari jumlah itu yang sudah diperiksa sebanyak 257 dan yang memenuhi syarat hanya 239, kemudian yang tidak memenuhi syarat ada 28 usaha.

Baca Juga :  Tak Terima Ditegur, Berujung Keributan di Café Janji Jiwa

Sementara yang belum diperiksa sebanyak 148 usaha. Dipastikan yang belum melakukan pemeriksaan ini karena tidak melaksanakan ketentuan untuk melakukan pemeriksaan.  Ini bisa saja terjadi karena antara pengurusan perizinan berusaha  dan kewajiban untuk pemeriksaan itu masih dilakukan secara terpisah antara jelas kesehatan dan dinas perindustrian dan perdagangan Kota Jayapura.

“Sebenarnya kalau disinergikan lagi lebih bagus lagi. Cuman kita beri edukasi kepada masyarakat.  Biasanya mereka janji misalnya akan melakukan pemeriksaan rutin tapi kenyataannya tidak.  Itu mesti yang harus disertakan untuk kita beri sanksi,” ujarnya.

Lanjut dia untuk memastikan tempat usaha isi ulang air minum yang bebas ecoli pemerintah telah menempatkan surat atau sertifikat hasil pemeriksaan yang biasanya berlaku selama enam bulan dan paling lama satu tahun.  Karena itu para konsumen atau masyarakat diminta untuk memperhatikan tempat-tempat usaha yang sudah memiliki sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Banyak Aparat Kepolisian Tidak Pahami UU Otsus

“Sertifikat itu  biasanya berlaku paling lama 6 bulan,  tapi kita toleransi kadang 1 tahun. Pemeriksaannya itu adalah kuman,  namanya E.coli dimana bakteri ini yang menyebabkan diare,”tambahnya.(roy/wen)

Grafis Depot Isi Ulang

– Jumlah Depot Isi Ulang 415 usaha

– Yang Sudah diperiksa 257 usaha

– Memenuhi Syarat 239 usaha

– Tidak memenuhi Syarat 28 usaha.

– Belum Diperiksa 148 usaha.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dinkes Temukan Bakteri E.Coli pada Air isi Ulang

JAYAPURA– Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, memperingatkan masyarakat kota jayapura supaya benar-benar selektif dalam mengkonsumsi air isi ulang yang tersebar di kota jayapura saat ini.

   Pasalnya dari hasil uji laboratorium yang dilakukan pihaknya bersama dengan lapkesda provinsi papua,  ada sekitar 28 tempat usaha air minum isi ulang, di Kota Jayapura yang terkontaminasi Bakteri E.Coli.

“Yang tidak memenuhi syarat dari yang diperiksa itu ada 28 usaha. Yang tidak memenuhi syarat itu yang terdeteksi ada kuman E.Coli,” kata Ni Nyoman Sri Antari, belum lama ini.

Ilustrasi Bakteri E-Coli

Dikatakan, di Kota Jayapura dari data yang ada pada dinas kesehatan jumlah pengusaha air minum atau air galon sebanyak 415 usaha. Dari jumlah itu yang sudah diperiksa sebanyak 257 dan yang memenuhi syarat hanya 239, kemudian yang tidak memenuhi syarat ada 28 usaha.

Baca Juga :  Sambut Lebaran, Harus Bijak Dalam Berbelanja

Sementara yang belum diperiksa sebanyak 148 usaha. Dipastikan yang belum melakukan pemeriksaan ini karena tidak melaksanakan ketentuan untuk melakukan pemeriksaan.  Ini bisa saja terjadi karena antara pengurusan perizinan berusaha  dan kewajiban untuk pemeriksaan itu masih dilakukan secara terpisah antara jelas kesehatan dan dinas perindustrian dan perdagangan Kota Jayapura.

“Sebenarnya kalau disinergikan lagi lebih bagus lagi. Cuman kita beri edukasi kepada masyarakat.  Biasanya mereka janji misalnya akan melakukan pemeriksaan rutin tapi kenyataannya tidak.  Itu mesti yang harus disertakan untuk kita beri sanksi,” ujarnya.

Lanjut dia untuk memastikan tempat usaha isi ulang air minum yang bebas ecoli pemerintah telah menempatkan surat atau sertifikat hasil pemeriksaan yang biasanya berlaku selama enam bulan dan paling lama satu tahun.  Karena itu para konsumen atau masyarakat diminta untuk memperhatikan tempat-tempat usaha yang sudah memiliki sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Sah, DPP PPP Berikan Rekomendasi Tunggal Untuk Abisai Rollo

“Sertifikat itu  biasanya berlaku paling lama 6 bulan,  tapi kita toleransi kadang 1 tahun. Pemeriksaannya itu adalah kuman,  namanya E.coli dimana bakteri ini yang menyebabkan diare,”tambahnya.(roy/wen)

Grafis Depot Isi Ulang

– Jumlah Depot Isi Ulang 415 usaha

– Yang Sudah diperiksa 257 usaha

– Memenuhi Syarat 239 usaha

– Tidak memenuhi Syarat 28 usaha.

– Belum Diperiksa 148 usaha.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya