​Aturan Jam Pengisian BBM Subsidi Wajib Ditaati

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di seluruh stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada, Selasa (20/10).

Langkah ini tidak hanya berfokus pada pengawasan distribusi, tetapi juga mempertegas penegakan aturan jam operasional pengisian BBM yang telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) maupun Instruksi Wali Kota Jayapura.  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa pembatasan jam pengisian BBM kendaraan di Kota Jayapura diberlakukan secara spesifik guna mengurai antrean panjang di SPBU.

   Dimana  waktu pengisian untuk kendaraan angkutan umum, misalnya, ditetapkan pada pukul 10.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT siang. Sementara itu, kendaraan angkutan barang juga diatur dalam jam-jam khusus yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Optimalisasi Situs Sejarah untuk Tambah Income Daerah

  “Termasuk juga kita mengecek SK maupun Instruksi Wali Kota tentang jam pengisian. Jam pengisian BBM kendaraan di Kota Jayapura ini. Contohnya, angkutan umum itu jam 10.00 WIT pagi sampai jam 12.00 WIT siang. Terus angkutan barang, itu ada jam-jam yang sudah diatur jam pengisiannya,” ujar Justin Sitorus.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di seluruh stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada, Selasa (20/10).

Langkah ini tidak hanya berfokus pada pengawasan distribusi, tetapi juga mempertegas penegakan aturan jam operasional pengisian BBM yang telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) maupun Instruksi Wali Kota Jayapura.  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa pembatasan jam pengisian BBM kendaraan di Kota Jayapura diberlakukan secara spesifik guna mengurai antrean panjang di SPBU.

   Dimana  waktu pengisian untuk kendaraan angkutan umum, misalnya, ditetapkan pada pukul 10.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT siang. Sementara itu, kendaraan angkutan barang juga diatur dalam jam-jam khusus yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Yayasan Ottow Geisler dan I.S. Kijne Resmi Bergabung YPK

  “Termasuk juga kita mengecek SK maupun Instruksi Wali Kota tentang jam pengisian. Jam pengisian BBM kendaraan di Kota Jayapura ini. Contohnya, angkutan umum itu jam 10.00 WIT pagi sampai jam 12.00 WIT siang. Terus angkutan barang, itu ada jam-jam yang sudah diatur jam pengisiannya,” ujar Justin Sitorus.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya