Menurut Desi, aplikasi Coretax ini setelah dilakukan Bimtek akan langsung dioperasikan di semua OPD. “Manfaat Coretax ini sangat banyak diantaranya menyajikan data dan/atau informasi wajib pajak yang akurat dalam satu aplikasi sehingga lebih efektif pelaporan di masing-masing OPD,” pungkasnya.
Karena sistem ini dirancang untuk menggantikan teknologi lama yang sudah tidak relevan dan menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital. Dalam aplikasi ini semua data perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, surat dari kantor pajak, hingga informasi pembayaran, akan tersaji dalam satu portal terpadu, yakni Coretax.
“Ini aplikasi baru, secara nasional baru dilaunching 1 Januari kemarin, kita Pemkot Jayapura langsung menyambut aplikasi ini,” bebernya.(Kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos