Saturday, June 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Penetapan Gunung Srobu Jadi Cagar Budaya Tinggal Tunggu SK Walikota

   Dikatakannya TACB hanya bertugas sebagai penyedia materi dalam kajian akademik.  Menurutnya, bahwa benda atau struktur yang ada digunung Srobu itu lebih dari 50 tahun dan bisa dikatakan sebagai cagar.

  Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010, objek yang diduga cagar budaya itu dilapor oleh pemilik baik perorangan maupun kelompok.

   Dijelaskannya 15 naskah tersebut terdiri dari, pertama, lima struktur megalitikum yang ada digunung Srobu yang bisa disebut Struktur megalitikum satu, dua, tiga, empat, dan lima. Kedua, tiga Arca yang akan direkomendasikan ke walikota untuk dijadikan benda cagar budaya. Lalu yang ketiga, lima situs, lima situs tersebut dikaji dari lima struktur yang ada kemudian direkomendasikan ke walikota.

Baca Juga :  Fakultas Teknik dan SI Uniyap Papua Hadirkan Kurikulum Prodi SI Arsitektur

   Sementara itu Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jayapura Grace L Yoku, menyampaikan bahwa TACB Kota Jayapura telah menetapkan 15 ketetapan terkait temuan yang diduga cagar budaya yang ditemukan di situs gunung Srobu.

Ia mengatakan setelah SK walikota, pihaknya kemudian akan mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dilaksanakan sidang dan pembahasan.

   “Selanjutnya kami akan mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dilaksanakan sidang supaya dibahas untuk menjadi masuk ditingkat pemeringkatan provinsi, kemudian dari tingkat provinsi mengangkat ke tingkat Nasional,” jelas Grace kepada wartawan, Senin (20/5). (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Baca Juga :  Cegah Korsleting, Gunakan Kelistrikan SNI

   Dikatakannya TACB hanya bertugas sebagai penyedia materi dalam kajian akademik.  Menurutnya, bahwa benda atau struktur yang ada digunung Srobu itu lebih dari 50 tahun dan bisa dikatakan sebagai cagar.

  Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010, objek yang diduga cagar budaya itu dilapor oleh pemilik baik perorangan maupun kelompok.

   Dijelaskannya 15 naskah tersebut terdiri dari, pertama, lima struktur megalitikum yang ada digunung Srobu yang bisa disebut Struktur megalitikum satu, dua, tiga, empat, dan lima. Kedua, tiga Arca yang akan direkomendasikan ke walikota untuk dijadikan benda cagar budaya. Lalu yang ketiga, lima situs, lima situs tersebut dikaji dari lima struktur yang ada kemudian direkomendasikan ke walikota.

Baca Juga :  Pemkot Tak Lagi Beri Kebijakan Relaksasi Pajak

   Sementara itu Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jayapura Grace L Yoku, menyampaikan bahwa TACB Kota Jayapura telah menetapkan 15 ketetapan terkait temuan yang diduga cagar budaya yang ditemukan di situs gunung Srobu.

Ia mengatakan setelah SK walikota, pihaknya kemudian akan mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dilaksanakan sidang dan pembahasan.

   “Selanjutnya kami akan mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dilaksanakan sidang supaya dibahas untuk menjadi masuk ditingkat pemeringkatan provinsi, kemudian dari tingkat provinsi mengangkat ke tingkat Nasional,” jelas Grace kepada wartawan, Senin (20/5). (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Baca Juga :  Fasilitas Pemilu untuk Disabilitas Disiapkan Secara Sistematis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya