Monday, December 23, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Datangi Dua THM di Entrop

JAYAPURA-Upaya pencegahan tindak Kriminal khususnya di waktu malam mulai digencarkan oleh pihak kepolisian, Polresta Jayapura Kota.  Polisi menggunakan sandi operasi Bina Kusuma Cartenz dengan sasaran tempat – tempat yang dianggap berpotensi terjadi tindak pidana atau criminal.

   Nah pada Kamis sore (21/4) kemarin tim yang dipimpin Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., MM ini menyambangi dua tempat hiburan malam (THM)  di wilayah Entrop  yakni Bar Scarlett Club dan Bar Cloud 9.

   Kata Kendek Operasi Bina Kusuma Cartenz yang dilakukan sebagai bentuk upaya Polri dalam hal ini Polresta Jayapura Kota dalam pencegahan penyakit masyarakat.  “Untuk lokasi tempat hiburan malam lebih ditekankan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika karena di tempat semacam ini sangat rentan dengan peredaran narkotika,” ujar Kendek dalam rilis  humas Polresta, Kamis (21/4).

Baca Juga :  Pilpres 2019 Jokowi Targetkan 85% Suara di Papua

   Dari sweeping tersebut polisi tidak melakukan penggeledahan  melainkan hanya menyampaikan imbauan dan sosialisasi soal ancaman jika terbukti ditemukan.

Jadi dijelaskan juga bahwa ancaman hukuman bagi para pengguna maupun pengedar narkotika adalah yang paling rendah 4 tahun penjara sedangkan paling tinggi 12 tahun, namun untuk pengedar atau menjual hukuman paling tinggi adalah hukuman penjara seumur hidup.

   AKP Piter Kendek berharap dengan dilakukan kegiatan ini dapat menjalin hubungan kerja sama antara Polresta Jayapura Kota dengan pihak pengelola tempat hiburan malam untuk bersama-sama mencegah terjadinya berbagai tindak pidana di lingkungan masing-masing. “Pihak pengelola juga harus paham bahwa di tempat usahanya tak boleh terjadi atau dilakukan hal – hal yang bisa berproses hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lagi, Miras Tak Berizin Diamankan

   Dari kegiatan menyambangi tempat hiburan malam ini  rupanya dikomentari oleh pegiat sosial, Gunawan. Ia menyoroti soal upaya aparat kepolisian mendatangi lokasi THM, sementara di luar dari THM masih banyak anak – anak muda yang berjualan minuman  di luar aturan. Justru dari aktifitas itulah potensi tindak pidana sangat memungkinkan terjadi.

    “Kalau masuk THM lalu kasih  imbauan saya pikir biasa saja. Paling tidak penjual miras di pinggir jalan itu ikut didatangi karena yang liar – liar begini yang berbahaya, karena tak bisa dikontrol. Lalu tempat judi – judi di Abepura dan Tanah Hitam itu sampai sekarang masih beroperasi, apa pernah disambangi seperti ini. Jangan akhirnya masyarakat memberi penilaian bahwa operasi ini tidak efektif,”  cecar Gunawan. (ade/tri)

JAYAPURA-Upaya pencegahan tindak Kriminal khususnya di waktu malam mulai digencarkan oleh pihak kepolisian, Polresta Jayapura Kota.  Polisi menggunakan sandi operasi Bina Kusuma Cartenz dengan sasaran tempat – tempat yang dianggap berpotensi terjadi tindak pidana atau criminal.

   Nah pada Kamis sore (21/4) kemarin tim yang dipimpin Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., MM ini menyambangi dua tempat hiburan malam (THM)  di wilayah Entrop  yakni Bar Scarlett Club dan Bar Cloud 9.

   Kata Kendek Operasi Bina Kusuma Cartenz yang dilakukan sebagai bentuk upaya Polri dalam hal ini Polresta Jayapura Kota dalam pencegahan penyakit masyarakat.  “Untuk lokasi tempat hiburan malam lebih ditekankan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika karena di tempat semacam ini sangat rentan dengan peredaran narkotika,” ujar Kendek dalam rilis  humas Polresta, Kamis (21/4).

Baca Juga :  Awal September Pemkot Tanam 8 Ha Padi Nutrisi

   Dari sweeping tersebut polisi tidak melakukan penggeledahan  melainkan hanya menyampaikan imbauan dan sosialisasi soal ancaman jika terbukti ditemukan.

Jadi dijelaskan juga bahwa ancaman hukuman bagi para pengguna maupun pengedar narkotika adalah yang paling rendah 4 tahun penjara sedangkan paling tinggi 12 tahun, namun untuk pengedar atau menjual hukuman paling tinggi adalah hukuman penjara seumur hidup.

   AKP Piter Kendek berharap dengan dilakukan kegiatan ini dapat menjalin hubungan kerja sama antara Polresta Jayapura Kota dengan pihak pengelola tempat hiburan malam untuk bersama-sama mencegah terjadinya berbagai tindak pidana di lingkungan masing-masing. “Pihak pengelola juga harus paham bahwa di tempat usahanya tak boleh terjadi atau dilakukan hal – hal yang bisa berproses hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja dari PNG

   Dari kegiatan menyambangi tempat hiburan malam ini  rupanya dikomentari oleh pegiat sosial, Gunawan. Ia menyoroti soal upaya aparat kepolisian mendatangi lokasi THM, sementara di luar dari THM masih banyak anak – anak muda yang berjualan minuman  di luar aturan. Justru dari aktifitas itulah potensi tindak pidana sangat memungkinkan terjadi.

    “Kalau masuk THM lalu kasih  imbauan saya pikir biasa saja. Paling tidak penjual miras di pinggir jalan itu ikut didatangi karena yang liar – liar begini yang berbahaya, karena tak bisa dikontrol. Lalu tempat judi – judi di Abepura dan Tanah Hitam itu sampai sekarang masih beroperasi, apa pernah disambangi seperti ini. Jangan akhirnya masyarakat memberi penilaian bahwa operasi ini tidak efektif,”  cecar Gunawan. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya