Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 10 hingga 15 pedagang buah musiman yang telah melaporkan diri kepada Dinas Perindakop karena masih berjualan di badan jalan.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, pemerintah memberikan batas waktu kepada para pedagang sejak Senin (19/1) untuk segera memindahkan aktivitas jualannya dan menempati lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
“Batas waktunya jelas, para pedagang sudah harus masuk ke dalam pasar. Mulai Hari ini dan seterusnya, tidak diperkenankan lagi ada aktivitas jualan di badan jalan,” ujarnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 10 hingga 15 pedagang buah musiman yang telah melaporkan diri kepada Dinas Perindakop karena masih berjualan di badan jalan.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, pemerintah memberikan batas waktu kepada para pedagang sejak Senin (19/1) untuk segera memindahkan aktivitas jualannya dan menempati lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
“Batas waktunya jelas, para pedagang sudah harus masuk ke dalam pasar. Mulai Hari ini dan seterusnya, tidak diperkenankan lagi ada aktivitas jualan di badan jalan,” ujarnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos