Sunday, January 25, 2026
26.7 C
Jayapura

FSHA Batal Mogok, DPR Dukung Tuntutan Para Hakim

JAYAPURA – Hakim Ad Hoc diminta menghentikan mogok sidang nasional. Imbauan tersebut usai dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA) dengan Komisi III DPR RI.

Demikian disampaikan Juru Bicara FSHA Papua, Paulus raiwaki, SE, SH dalam meneruskan surat resmi dari FSHA pusat dengan Komisi III DPR RI, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/1).

Sehubungan dengan itu, pihaknya mengapresiasi pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia tak terkecuali di Papua.

Adapun aksi berhenti mogok tersebut mulai, 14 atau 15 Januari 2016. Dengan harapan hasil pertemuan antara MA dengan Komisi III sesuai harapan para Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Sidang MK, Tim Mari-Yo Ngotot Minta Hasil Pilkada Dibatalkan

“Sehubungan telah dilaksanakannya RDPU dengan Komisi III DPR RI, mencermati progres Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan kesepakatan dalam RDP, maka FSHA mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia tak terkecuali di Papua untuk menghentikan seluruh aksi,” ujar Paulus raiwaki.

Ungkapnya adapun pertemuan Komisi III DPR bersama FSHA, Rabu 14 Januari 2026 dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kegiatan itu mendengar seluruh aspirasi dan tuntutan para Hakim AdHoc.

Sebelumnya, FSHA mengeluarkan imbauan agar rencana aksi nasional para Hakim Ad Hoc tetap dilaksanakan secara tertib, profesional, dan beretika. Aksi mogok sidang rencananya dimulai pada 12 hingga 21 Januari 2026.

Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.

Baca Juga :  Perlahan Aliran Dana PON Terungkap

JAYAPURA – Hakim Ad Hoc diminta menghentikan mogok sidang nasional. Imbauan tersebut usai dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA) dengan Komisi III DPR RI.

Demikian disampaikan Juru Bicara FSHA Papua, Paulus raiwaki, SE, SH dalam meneruskan surat resmi dari FSHA pusat dengan Komisi III DPR RI, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (29/1).

Sehubungan dengan itu, pihaknya mengapresiasi pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi III DPR yang merespons cepat tuntutan dari para Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia tak terkecuali di Papua.

Adapun aksi berhenti mogok tersebut mulai, 14 atau 15 Januari 2016. Dengan harapan hasil pertemuan antara MA dengan Komisi III sesuai harapan para Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Perlahan Aliran Dana PON Terungkap

“Sehubungan telah dilaksanakannya RDPU dengan Komisi III DPR RI, mencermati progres Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan kesepakatan dalam RDP, maka FSHA mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia tak terkecuali di Papua untuk menghentikan seluruh aksi,” ujar Paulus raiwaki.

Ungkapnya adapun pertemuan Komisi III DPR bersama FSHA, Rabu 14 Januari 2026 dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kegiatan itu mendengar seluruh aspirasi dan tuntutan para Hakim AdHoc.

Sebelumnya, FSHA mengeluarkan imbauan agar rencana aksi nasional para Hakim Ad Hoc tetap dilaksanakan secara tertib, profesional, dan beretika. Aksi mogok sidang rencananya dimulai pada 12 hingga 21 Januari 2026.

Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.

Baca Juga :  Kakanwil Amsal Yowei Serahkan Jemaah Haji ke Embarkasi Makassar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya