JAYAPURA– Mulai tahun 2025 mendatang potensi parkiran atau retribusi parkiran tepi jalan umum akan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura selaku instansi teknis.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, sehubungan dengan kebijakan baru itu sejauh ini pihaknya terus membangun komunikasi yang Intens dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
  “Terkait dengan pelimpahan penyelenggaraan perparkiran tepi jalan umum dari Bapenda ke Dinas Perhubungan Kota Jayapura, kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan badan pendapatan daerah,” kata Justin Sitorus, Jumat (18/10).
  Dia mengatakan yang dibicarakan dalam beberapa kali pertemuan itu terkait dengan rencana dan persiapan, untuk penyerahan penyelenggaraan parkiran tepi jalan umum, dari Bapenda Kota Jayapura ke Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
  Karena itu, menurutnya di awal-awal nanti setelah pelimpahan kewenangan itu maka tetap ada pendampingan yang perlu dilakukan dari Bapenda Kota Jayapura. “Nanti kalau normal atau sudah stabil baru kami bisa lakukan secara mandiri,” ujarnya.
  Begitu juga dengan petugas-petugas parkir yang ada di lapangan kemungkinan besar masih menggunakan tenaga-tenaga lama yang direkrut oleh badan pendapatan daerah kota Jayapura. Namun apabila ada juru parkir yang bekerja tidak sesuai aturan akan dievaluasi kembali.
  Sementara itu untuk target 2025, pihaknya masih menerapkan target yang pernah dilakukan oleh Bapenda Kota Jayapura kurang lebih senilai Rp 2,2 miliar. “Kalau tidak salah itu target saat ini Rp 2,2 miliar, karena itu kami masih segitu dulu, karena kami juga tidak bisa langsung kasih naik tetapi itu jalan dulu. Nanti saat APBD perubahan itu menjadi bahan evaluasi kami”katanya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos