Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Hanya  Pedagang OAP yang Bisa Berjualan!

Disperindagkop Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

JAYAPURA-Sejumlah bahan makanan dan barang budaya orang asli Papua (OAP) seperti pinang, umbi-umbian dan noken, untuk wilayah Kota Jayapura hanya bisa di jual oleh pedagang OAP. Hal ini merupakan penegasan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert LN Awi, ST.,MT., pihaknya terus mensosialisasikan Perda Nomor 10 tahun2018 ke masyarakat melalui enam pasar yang ada di wilayah Kota Jayapura.

“Tahun ini kami sedang melaksanakan sosialisasi di enam pasar dan tahun depan implementasinya. Khusus untuk komoditi budaya OAP yakni umbi-umbian, sagu, pinang dan noken, sesuai amanat Perda hanya boleh dijual oleh pedagang OAP,” jelas Robert Awi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/19).

Baca Juga :  Amankan Pleno 5 PPD, Polres Turunkan Semua Kekuatan

Robert Awi menjelaskan, Perda ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada OAP, dalam memaksimalkan penjualan komoditas budaya lokal. “Tujuan akhirnya, pedagang OAP akan bisa sejahtera dan mampu bersaing dengan pedagang non Papua. Karena komoditi budaya lokal harus bisa dikembangkan secara mandiri dan maksimal oleh pedagang OAP,” tegasnya.

Dirinya berharap, Perda ini dapat didukung oleh semua pihak tanpa terkecuali. Sebab kebijakan ini suatu langkah strategis dalam membantu pedagang AOP agar mampu bersaing dengan pedagang non Papua serta untuk memaksimalkan penjualan komoditi budaya Papua.

“Karena selama ini banyak kita temukan komoditi budaya, lebih dominan dijual oleh pedagang non Papua. Perda ini, bisa melindungi pedagang OAP untuk tetap eksis dalam menjual dan memasarkan komoditi budaya yang telah diatur dalam Perda,” tambahnya.(dil/nat)

Baca Juga :  Jhon Gobay: Pusat ataukah Pemda yang Gagalkan Amanat Otsus?

Disperindagkop Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal

JAYAPURA-Sejumlah bahan makanan dan barang budaya orang asli Papua (OAP) seperti pinang, umbi-umbian dan noken, untuk wilayah Kota Jayapura hanya bisa di jual oleh pedagang OAP. Hal ini merupakan penegasan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert LN Awi, ST.,MT., pihaknya terus mensosialisasikan Perda Nomor 10 tahun2018 ke masyarakat melalui enam pasar yang ada di wilayah Kota Jayapura.

“Tahun ini kami sedang melaksanakan sosialisasi di enam pasar dan tahun depan implementasinya. Khusus untuk komoditi budaya OAP yakni umbi-umbian, sagu, pinang dan noken, sesuai amanat Perda hanya boleh dijual oleh pedagang OAP,” jelas Robert Awi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/19).

Baca Juga :  Jhon Gobay: Pusat ataukah Pemda yang Gagalkan Amanat Otsus?

Robert Awi menjelaskan, Perda ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan afirmasi kepada OAP, dalam memaksimalkan penjualan komoditas budaya lokal. “Tujuan akhirnya, pedagang OAP akan bisa sejahtera dan mampu bersaing dengan pedagang non Papua. Karena komoditi budaya lokal harus bisa dikembangkan secara mandiri dan maksimal oleh pedagang OAP,” tegasnya.

Dirinya berharap, Perda ini dapat didukung oleh semua pihak tanpa terkecuali. Sebab kebijakan ini suatu langkah strategis dalam membantu pedagang AOP agar mampu bersaing dengan pedagang non Papua serta untuk memaksimalkan penjualan komoditi budaya Papua.

“Karena selama ini banyak kita temukan komoditi budaya, lebih dominan dijual oleh pedagang non Papua. Perda ini, bisa melindungi pedagang OAP untuk tetap eksis dalam menjual dan memasarkan komoditi budaya yang telah diatur dalam Perda,” tambahnya.(dil/nat)

Baca Juga :  Stok dan Harga Barang Masih Terkendali, Harga Beras Diprediksi Naik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya