Site icon Cenderawasih Pos

PN Jayapura Terus Benahi Pelayanan Kepada Masyarakat

Sejumlah hakim yang hadir dalam acara Syukuran HUT Ke-79 MA di PN Jayapura, Senin (19/8). (Humas PN Jayapura For Cepos)

JAYAPURA-Pengadilan Negeri Jayapura menggelar acara syukuran HUT Mahkamah Agung Ke-79 di Halaman PN Jayapura, Senin (19/8) kemarin. Ketua PN Jayapura Derman P. Nababan mengatakan di usia 79 tahun, Mahkamah Agung telah melakukan berbagai lompatan besar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

   Seperti sekarang ini, semua administrasi perkara pidana maupun perdata sudah dilakukan secara daring..Perkembangan teknologi melalu aplikasi E-Terpadu ini mendorong peningkatan pelayanan di setiap satuan kerja untuk melayani masyarakat. “Sistem online ini cukup mengefisiensi waktu kerja Kami dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

   Hal yang tidak kalah menarik di HUT MA Ke 79  ini PN Jayapura meraih peringkat Ke-3 Nasional sebagai pengguna aplikasi E-Terpadu dengan kategori penanganan perkara 1000-2000 perkara setiap tahunnya.

  “Capaian ini tidak  terlepas dari dukungan Kejaksaan, Kapolres dan Aparat penegak hukum lainnya, dimana proses pelimpahan berkas perkara melalui sistem E-Terpadu berjalan baik,” ujar Nababan.

   Moment HUT itu juga MA meluncurkan aplikasi untuk pengajuan PK dilakukan secara elektronik. “Kalau selama ini pengajuan PK secara manual, tapi dengan peluncuran aplikasi baru saat ini pengiriman berkas PK sudah dilakukan secara elektronik,” jelasnya

   Lebih lanjut diusia Ke-79 PN Jayapura terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun beberapa progam yang dicanangkan PN Jayapura untuk membantu masyarakat adalah membuka persidangan keliling. Persidangan keliling ini sifatnya sistem jemput bola, dimana PN Jayapura mendatangi setiap Dukcapil di wilayah kerjanya untuk melayani masyarakat yang mengurus perbaikan identitas.

   “Sampai saat ini sudah ada 40 perkara yang Kami sidangkan dibeberapa Dukcapil,” ungkap Derman.

   Sementara itu kendala yang masih ditemukan, soal pelayanan pemanggilan dalam hal perkara perdata. Sebelumnya sejak tahun 2023 sistem pemanggilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan, tapi dengan adanya kebijakan terbaru MA, maka pemanggilan dilakukan oleh PT Pos, di setiap Satker, akan tetapi kebijakan itu belum berjalan maksimal.

   Pasalnya masyarakat belum begitu percaya akan kewenangan PT Pos dalam hal pemanggilan sidang. “Inilah yang akan terus kami benah, sehingga kedepannya pelayanan di PN Jayapura semakin lebih baik,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version