JAYAPURA-Pasca direhab, pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi, Distrik Jayapura Selatan masih terbentur dengan masalah kepemilikan lahan. “Kita tidak bisa bekerja maksimal selama urusan hak ulayat tidak selesai, ini perlu kita selesaikan dulu,” ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Iman Djuniawal, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (20/7).
Terkait dengan hak ulayat, Iman mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak adat dalam rangka penyelesaian masalah. Sehingga akan ada solusi yang terbaik, baik pemilik hak ulayat dan pemerintah.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi, dengan harapan pemanfaatan PPI Hamadi berjalan lebih baik. Kita harapkan tahun ini sudah bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.
Selain itu, Iman menyampaikan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, Pelabuhan Perikanan adalah pengelolaan provinsi, tetapi di dalam unit kegiatan pelabuhan ada yang dikenal sebagai tempat pelelangan ikan.
“Nah, tempat pelelangan ikan 100 persen diserahkan kepada kabupaten/kota, dengan maksud bisa menjaga kestabilan ikan,” kata Iman.
Menurut Iman, setelah PPI Hamadi beroperasi, akan diserahkan kepada kota yang mengelola. Harusnya, sudah dari sekarang kota harus membenahi, bahkan sudah harus belajar untuk simulasi pelaksanaan kegiatan pelelangan. Sehingga ketika peraturannya sudah terbit, tinggal diterapkan.
“Untuk restribusi kegiatan pelelangan di PPI Hamadi menjadi otoritas Kota Jayapura. Tetapi pengelolaan secara keseluruhan seperti unit usaha dan produksi yang ada di pelabuhan adalah pengelolaannya Provinsi,” terangnya.
Dikatakan Iman, ada empat pelabuhan ikan di Papua yang dibawah pengelolaan provinsi diantaranya, pengelolaan pelabuhan Sarafambai Waropen, Pelabuhan Perikanan Biak, Pelabuhan Perikanan Hamadi di Kota Jayapura dan Pelabuhan Perikanan Waiya di Depapre.
“Tetapi setiap unit kegiatan pelelangan dikelola oleh kabupaten/kota setempat,” kata Iman.
Iman berharap, adanya pengembangan pengelolaan tempat pelelangan ikan di PPI Hamadi. Sebab, pelabuhan perikanan merupakan pelabuhan pendaratan dimana seluruh aktivitas kegiatan penangkapan ikan mengacu pada sentra penangkapan ikan.
Bagaimana ikan dari laut didaratkan kemudian dilelangkan hingga proses diambil oleh pengepul dan dikeluarkan untuk dipasarkan di luar PPI Hamadi. Selain itu, kegiatan pengelola ikan yang dilaksanakan dalam PPI Hamadi.
“Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban PPI Hamadi, maka seharusnya dibuka sejak pukul 04:00 WIT hingga pukul 09:00 WIT. Sehingga kontaminasi silang dengan orang yang hilir mudik bisa kita batasi, dengan begitu kualitas dan mutu ikan menjadi baik. Kemudian kita buka lagi pada pukul 16:00 WIT hingga 22:00 WIT. Ada sumber PAD lain dengan kita membuat sentra kuliner di PPI Hamadi,” terangnya.
Menurut Iman, yang menjadi kesulitan saat ini adalah memindahkan pasar yang ada di pelabuhan perikanan. Sehingga itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kota Jayapura agar pasar tidak berada di dalam pelabuhan perikanan.
“Dengan begitu, PPI Hamadi selalu terjaga kebersihannya. Sehingga kualitas ikan yang didaratkan mutunya menjadi lebih baik,” pungkasnya. (fia)