Intinya, kata Anggraini, program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu.
“Sehingga dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” terangnya.
Karena itu Anggriani mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Ia mengatakan itu mengingat program tersebut hanya berlaku tiga bulan yakni mulai, 15 Mei hingga, 29 Agustus 2025.
Menurutnya, salah satu dukungan masyarakat terhadap pembangunan di suatu daerah adalah dengan taat membayar pajak. Dengan pajak, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masyarakat ikut berkontribusi membantu kemajuan daerah. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos