JAYAPURA – Tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat di Provinsi Papua khususnya Kota Jayapura terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan baik roda dua, maupun roda empat, sampai saat ini masih cukup rendah.
 Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jayapura, Dian Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).
Ia mengungkapkan, dari kurang lebih sebanyak 272.462 ribu kendaraan yang terdata tahun 2024 hanya sebanyak 60.582 ribu kendaraan yang taat membayar pajak tepat waktu.
 Sementara itu, di tahun 2025 pertumbuhan kendaraan di Kota Jayapura mengalami sedikit kenaikan di angka 275.490 ribu, namun yang taat pembayaran pajak hingga saat ini belum terdata, tetapi yang pasti tidak banyak.
  “Tingkat kepatuhan masyarakat Kota Jayapura ini untuk membayar pajak sangat rendah,” ungkap Dian Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).
 Selain faktor di atas, rendahnya ketaatan masyarakat juga dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
 Menyikapi hal ini, kata Anggraini, berbagai upaya dilakukan pemerintah bersama Dirlantas Polda Papua dan Jasa Raharja untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan. Seperti melalui program pemutihan, menghapus denda pajak kendaraan bermotor, pemotongan pajak, diskon dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
 Salah satu program yang sementara berjalan saat ini oleh pemerintah adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Dengan program ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 5-40 persen bagi semua kendaraan yang menunggak pajak.