Tuesday, October 29, 2024
25.7 C
Jayapura

PTUN Terima 11 Perkara Gugatan, Salah Satunya Terkait MRP

    Dijelaskannya tujuan dilakukan pemeriksaan persiapan ini untuk menyempurnakan gugatan dari pengugat, supaya perkara layak disidangkan dan terbuka untuk umum.

“Itukan konvensional kalau pemeriksaan persiapan, karena kita harus buka untuk umum berhadapan dengan para pihak, karena ceritanya kita masih memperbaiki dari pengugat dan juga meminta keterangan dari tergugat, ” jelas Ratna.

   “Kemudian kita minta keterangan dari tergugat, mungkin apa-apa yang diperlukan untuk kesempurnaan gugatan dari pengugat, ” tambahnya.

   Terkait dengan sidang elektronik ini, Ratna sampaikan masing-masing pihak harus mempunyai akun yang sudah didaftarkan di PTSP. Sementara itu, kata Ratna, perkara yang sedikit menonjol ditangani pihaknya itu yakni pekara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, perkara tersebut merupakan, perkara mengenai pencalonan MRP untuk Provinsi Papua.

Baca Juga :  Pemkab Biak Alokasikan Rp 9 M  untuk insentif Nakes

   Diketahui Pendaftaran gugatan Perkara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, pada tanggal 22 Februari 2024), kemudian Putusan permohonan pencabutan pada tanggal (17/4/2024), Kemudian kembali Daftar gugatan baru, Perkara No. 9/G/2024/PTUN.JPR masih tanggal yang sama yakni 17/4/2024. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

    Dijelaskannya tujuan dilakukan pemeriksaan persiapan ini untuk menyempurnakan gugatan dari pengugat, supaya perkara layak disidangkan dan terbuka untuk umum.

“Itukan konvensional kalau pemeriksaan persiapan, karena kita harus buka untuk umum berhadapan dengan para pihak, karena ceritanya kita masih memperbaiki dari pengugat dan juga meminta keterangan dari tergugat, ” jelas Ratna.

   “Kemudian kita minta keterangan dari tergugat, mungkin apa-apa yang diperlukan untuk kesempurnaan gugatan dari pengugat, ” tambahnya.

   Terkait dengan sidang elektronik ini, Ratna sampaikan masing-masing pihak harus mempunyai akun yang sudah didaftarkan di PTSP. Sementara itu, kata Ratna, perkara yang sedikit menonjol ditangani pihaknya itu yakni pekara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, perkara tersebut merupakan, perkara mengenai pencalonan MRP untuk Provinsi Papua.

Baca Juga :  Warga Pastikan Rumah dan Kompor Kondisi Aman Saat Ditinggal Mudik

   Diketahui Pendaftaran gugatan Perkara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, pada tanggal 22 Februari 2024), kemudian Putusan permohonan pencabutan pada tanggal (17/4/2024), Kemudian kembali Daftar gugatan baru, Perkara No. 9/G/2024/PTUN.JPR masih tanggal yang sama yakni 17/4/2024. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya