Tuesday, October 29, 2024
23.7 C
Jayapura

PTUN Terima 11 Perkara Gugatan, Salah Satunya Terkait MRP

JAYAPURA– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah menerima 11 pekara terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 ini. Ratna Jaya, SH, MH, salah seorang Hakim, menyampaikan bahwa perkara yang masuk di tahun ini (2024) berjumlah 11 perkara termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua).

   “Untuk pekara yang masuk tahun ini ada 11, kemarin terakhir perkara yang masuk No 11 G 2024/PTUN.JPR, itu yang terakhir, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN  Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.

Baca Juga :  Fakultas Teknik Uniyap Papua Gelar Seminar Nasional

   “Jadi kalau kita di PTUN,  kita ada pemeriksaan persiapan, jadi kalau perkara masuk,  karena ini tergugat yang pasti pejabat dianggap  kedudukannya lebih tinggi dari sipil, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Jadi pentingnya dilakukan pemeriksaan persiapan, karena kata Ratna, misalnya SK yang digugat belum tentu dimiliki oleh yang mengugat, makanya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

JAYAPURA– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah menerima 11 pekara terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 ini. Ratna Jaya, SH, MH, salah seorang Hakim, menyampaikan bahwa perkara yang masuk di tahun ini (2024) berjumlah 11 perkara termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua).

   “Untuk pekara yang masuk tahun ini ada 11, kemarin terakhir perkara yang masuk No 11 G 2024/PTUN.JPR, itu yang terakhir, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN  Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.

Baca Juga :  Firman Allah Menjadi Manusia dalam Wujud Yesus Kristus

   “Jadi kalau kita di PTUN,  kita ada pemeriksaan persiapan, jadi kalau perkara masuk,  karena ini tergugat yang pasti pejabat dianggap  kedudukannya lebih tinggi dari sipil, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Jadi pentingnya dilakukan pemeriksaan persiapan, karena kata Ratna, misalnya SK yang digugat belum tentu dimiliki oleh yang mengugat, makanya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya