Monday, March 24, 2025
31.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Uji Sampel BBM di Tiga SPBU

JAYAPURA-UPTD Balai Laboratorium dan Kalibrasi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua melakukan pengawasan dan pendataan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jayapura, Rabu (19/3).

   Tiga lokasi sampel yang diperiksa di antaranya SPBU APO Distrik Jayapura Utara, SPBU Entrop Distrik Jayapura Selatan dan SPBU Ale-ale Padang Bulan. Pendataan ini difokuskan pada pengukuran di dispenser-dispenser  yang menyerahkan BBM kepada konsumen.

   Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin mengatakan, pengawasan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

  “Pengawasan di SPBU ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi Lebaran, yang mana banyak masyarakat yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk perjalanan mereka,” terang Hartati kepada wartawan.

Baca Juga :  900 Unit Perumahan Grand Royal Residen II akan Dibangun di Holtekamp 

   “Untuk melayani masyarakat lebih maksimal, maka kami lakukan pengamatan alat ukur di tiga SPBU di Jayapura. Dari hasil pengamatan kami, tidak ada temuan apa pun,” sambung Hartati.

  Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pengamatan alat ukur di SPBU yang ada di Kabupaten Jayapura dan Keerom pada Kamis (20/3).

  Hartati menerangkan, tera ulang alat ukur yang diperiksa dari sampel yang diambil adalah kekuratan literannya dan batas toleransi yang diizinkan Pertamina.

  Ia menyebutkan, petugas memeriksa apakah setiap liter BBM yang keluar sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. Standar toleransi yang diperbolehkan adalah lebih atau kurang 100 mililiter per liter.

Baca Juga :  ASN dan Masyarakat Wajib Berikan Hak Pilih

   “Dari hasil pengawasan selama ini belum ada temuan penyimpangan di SPBU. Kami akan lakukan pengawasan di Kabupaten Jayapura dan Keerom juga,” ujarnya.

   Lanjutnya, pelaksanaan sidak ini dilakukan secara berkala, bisa dua kali setahun. “Kami juga mengimbau SPBU agar mematuhi ketentuan, karena pelanggaran dapat dikenai sanksi,” tegasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-UPTD Balai Laboratorium dan Kalibrasi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua melakukan pengawasan dan pendataan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jayapura, Rabu (19/3).

   Tiga lokasi sampel yang diperiksa di antaranya SPBU APO Distrik Jayapura Utara, SPBU Entrop Distrik Jayapura Selatan dan SPBU Ale-ale Padang Bulan. Pendataan ini difokuskan pada pengukuran di dispenser-dispenser  yang menyerahkan BBM kepada konsumen.

   Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin mengatakan, pengawasan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

  “Pengawasan di SPBU ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi Lebaran, yang mana banyak masyarakat yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk perjalanan mereka,” terang Hartati kepada wartawan.

Baca Juga :  Bawaslu Goes To School

   “Untuk melayani masyarakat lebih maksimal, maka kami lakukan pengamatan alat ukur di tiga SPBU di Jayapura. Dari hasil pengamatan kami, tidak ada temuan apa pun,” sambung Hartati.

  Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pengamatan alat ukur di SPBU yang ada di Kabupaten Jayapura dan Keerom pada Kamis (20/3).

  Hartati menerangkan, tera ulang alat ukur yang diperiksa dari sampel yang diambil adalah kekuratan literannya dan batas toleransi yang diizinkan Pertamina.

  Ia menyebutkan, petugas memeriksa apakah setiap liter BBM yang keluar sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. Standar toleransi yang diperbolehkan adalah lebih atau kurang 100 mililiter per liter.

Baca Juga :  Penimbun Solar Subsidi 3.400  Ton Ditangkap

   “Dari hasil pengawasan selama ini belum ada temuan penyimpangan di SPBU. Kami akan lakukan pengawasan di Kabupaten Jayapura dan Keerom juga,” ujarnya.

   Lanjutnya, pelaksanaan sidak ini dilakukan secara berkala, bisa dua kali setahun. “Kami juga mengimbau SPBU agar mematuhi ketentuan, karena pelanggaran dapat dikenai sanksi,” tegasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya